Nikita Mirzani menggelar konpres pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online di sebuah kafe di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Suara.com/Ismail)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merapkan dua undang-undang untuk menjerat kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita (PR), yakni Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut penyidik baru menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka, yaitu O dan F, sedangkan A kini masih menjadi buronan. Sedangkan NM dan PR masih dalam posisi sebagai korban. Mereka lepas dari jeratan TPPO.
"Kami lihat prosesnya dulu, (dua artis) masih sebagai korban. Teman-teman penyidik menerapkan dua undang-Undang, selain TPPO juga TPPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat negara atau penyelenggara negara dalam kasus ini, Agus enggan menjelaskan. Kini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam prostitusi artis tersebut.
"Kami lihat nanti. Yang resmi adalah yang dikatakan oleh penyidik, yang lain-lain saya tidak bisa komentari," ujarnya.
Dia menambahkan, dasar penyidik mengembangkan perkara pidana pencucian uang adalah dari bukti-bukti yang diperoleh seperti transfer uang via rekening bank.
"Pengiriman uang (dalam transaksi prostitusi ini) dikenakan TPPU," terangnya.
Sementara itu, para mucikari yang menjadi tersangka masih dikenakan TPPO, sedangkan untuk dugaan pencucian uangnya dikenakan pasal 3 dan pasal 5 UU TPPU.
"Sementara kami dalami UU TPPU, Pasal 3 siapa yang mengirim (transfer uang), pasal 5 yaitu siapa yang menerima uang. Nanti kami lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kami peroleh, dapatkan, dan handphone sebagai bukti yang sekarang sedang dianalisa teman-teman penyidik," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Sinopsis Film Backrooms, Teror Labirin Misterius yang Siap Menghantui Bioskop Indonesia
-
Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara
-
Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Perang Unggahan Ruben Onsu dan Keluarga Sarwendah Makin Memanas di Threads
-
Temui Jamaah yang Gagal Berangkat, Bos Hanania Travel Tawarkan Refund Bertahap Selama 2 Tahun
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak
-
Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026
-
Ruben Onsu Tanggapi Soal Keluhan Nafkah Anak dari Sarwendah: Kalau Tidak Sanggup, Serahkan ke Saya