Nikita Mirzani menggelar konpres pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online di sebuah kafe di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Suara.com/Ismail)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merapkan dua undang-undang untuk menjerat kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita (PR), yakni Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut penyidik baru menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka, yaitu O dan F, sedangkan A kini masih menjadi buronan. Sedangkan NM dan PR masih dalam posisi sebagai korban. Mereka lepas dari jeratan TPPO.
"Kami lihat prosesnya dulu, (dua artis) masih sebagai korban. Teman-teman penyidik menerapkan dua undang-Undang, selain TPPO juga TPPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat negara atau penyelenggara negara dalam kasus ini, Agus enggan menjelaskan. Kini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam prostitusi artis tersebut.
"Kami lihat nanti. Yang resmi adalah yang dikatakan oleh penyidik, yang lain-lain saya tidak bisa komentari," ujarnya.
Dia menambahkan, dasar penyidik mengembangkan perkara pidana pencucian uang adalah dari bukti-bukti yang diperoleh seperti transfer uang via rekening bank.
"Pengiriman uang (dalam transaksi prostitusi ini) dikenakan TPPU," terangnya.
Sementara itu, para mucikari yang menjadi tersangka masih dikenakan TPPO, sedangkan untuk dugaan pencucian uangnya dikenakan pasal 3 dan pasal 5 UU TPPU.
"Sementara kami dalami UU TPPU, Pasal 3 siapa yang mengirim (transfer uang), pasal 5 yaitu siapa yang menerima uang. Nanti kami lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kami peroleh, dapatkan, dan handphone sebagai bukti yang sekarang sedang dianalisa teman-teman penyidik," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan
-
Diserempet dan Digertak Warga Lokal di Bandung, Ricky Five Minutes Beri Jawaban Menohok
-
Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara
-
Viral Kisah Pria Kena Kanker Hati Stadium 4, Gejala Awal Dikira Masuk Angin
-
Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Ajak Penonton Hargai Momen Bersama Ibu sebelum Terlambat
-
3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani
-
Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas
-
Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan
-
Series 12 IPA 4 Resmi Diproduksi WeTV, Bagaimana Junior Roberts Ubah Penampilan Jadi Anak SMA?
-
Sekuel World War Z Resmi Digarap Lagi, Teror Zombie Kembali Mengintai Dunia