Nikita Mirzani menggelar konpres pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online di sebuah kafe di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Suara.com/Ismail)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merapkan dua undang-undang untuk menjerat kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita (PR), yakni Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut penyidik baru menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka, yaitu O dan F, sedangkan A kini masih menjadi buronan. Sedangkan NM dan PR masih dalam posisi sebagai korban. Mereka lepas dari jeratan TPPO.
"Kami lihat prosesnya dulu, (dua artis) masih sebagai korban. Teman-teman penyidik menerapkan dua undang-Undang, selain TPPO juga TPPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat negara atau penyelenggara negara dalam kasus ini, Agus enggan menjelaskan. Kini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam prostitusi artis tersebut.
"Kami lihat nanti. Yang resmi adalah yang dikatakan oleh penyidik, yang lain-lain saya tidak bisa komentari," ujarnya.
Dia menambahkan, dasar penyidik mengembangkan perkara pidana pencucian uang adalah dari bukti-bukti yang diperoleh seperti transfer uang via rekening bank.
"Pengiriman uang (dalam transaksi prostitusi ini) dikenakan TPPU," terangnya.
Sementara itu, para mucikari yang menjadi tersangka masih dikenakan TPPO, sedangkan untuk dugaan pencucian uangnya dikenakan pasal 3 dan pasal 5 UU TPPU.
"Sementara kami dalami UU TPPU, Pasal 3 siapa yang mengirim (transfer uang), pasal 5 yaitu siapa yang menerima uang. Nanti kami lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kami peroleh, dapatkan, dan handphone sebagai bukti yang sekarang sedang dianalisa teman-teman penyidik," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Letto Sulap Lagu Sandaran Hati Jadi Koplo di Synchronize Festival 2025
-
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan, Diduga Dalangi Perampasan Aset
-
Richard Lee Cecar Hasan Nasbi: Jadi Komisaris BUMN karena Kedekatan atau Utang Jasa?
-
The Cottons Bahas Isu Keracunan MBG di Synchronize Fest, Ada 'Perdebatan' Kecil
-
Aksi Hindia di Synchronize Fest 2025, Bendera Palestina Berkibar di Layar Besar
-
Nonton Foo Fighters, Soleh Solihun Terkesan dengan Gaya Interaksi Dave Grohl
-
Nunung Srimulat: Kalau Gak Ditangkap, Mungkin Saya Sudah Mati
-
Sinopsis dan Alasan Nonton Genie, Make a Wish: Drama Baru Kim Woo Bin dan Bae Suzy di Netflix
-
Belum Lunasi Pembayaran Pembelian Lahan, Taqy Malik Disentil Pakai Kisah Sahabat Nabi Muhammad
-
Dituduh Tabrak Lari Sampai Dicap Pembunuh, Nadya Almira Sampai Takut ke Alfamart