Suara.com - Osner Johnson Sianipar, pengacara terduga mucikari O dan F yang ditangkap bersama artis Nikita Mirzani dan Puty Revita terkait kasus prostitusi online, mengaku kecewa hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mestinya, kata dia, Nikita dan Puty dikenai status hukum serupa.
"Kami tidak terima. Bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM dan PR ini kan terlibat. Paling tidak turut serta, dalam pasal 55 (KUHP)," kata Osner di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Selain itu, lanjut Osner, Nikita dan Puty juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.
"Di pasal 296 KUHP mereka tidak korban, kalau mengacu ke Undang-undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2, mereka itu turut serta," tegasnya.
Lebih lanjut Osner menambahkan, dalam kasus ini Nikiita dan Puty bukan korban seperti yang disampaikan Bareskrim. Pasalnya, dalam transaksi merekalah yang menentukan tarif jasa layanan seks serta hotel, bukan F dan O.
"Yang booking hotel juga bukan F dan O. Jadi, saya katakan NM dan PR ini bukan korban. Karena kalau korban itu saya contohkan ada seorang wanita dijanjikan seseorang pria untuk bekerja di restoran ataupun perusahaan, tetapi nyatanya tidak diperkejakan di restoran dan perusahaan namun di panti pijat ataupun diskotik. Itu yang namanya korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto bersikeras menyebut Nikita dan Puty korban.
Menurut Arie, dalam UU TPPO prostitusi bukan bagian dari eksploitasi seksual terhadap seseorang. Sehingga sulit untuk dijerat pidana.
"Dalam pasal 26 (UU TPPO), prostitusi itu bukan ekspolitasi terhadap orang. Kan orang itu korban, setuju tidak setuju NM atau PR bukan berarti dia terlibat. Makanya kami tidak tetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Iklan Lawas Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Viral, Diduga Awal Kisah Buku Broken Strings
-
Timothy Ronald Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Wajib Pakai Wali Nikah, Ustaz Derry Sulaiman: Tidak Sah Hukumnya!
-
BoA Hengkang dari SM Entertainment, Tutup Perjalanan Seperempat Abad
-
Kepala Putus hingga Masuk Peti, Prilly Latuconsina Syok Baca Naskah Danur: The Last Chapter
-
Film Suka Duka Tawa Tawarkan Buy 1 Get 1 Free di m.tix, Cek Syaratnya
-
Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
-
Jennifer Coppen Unggah Foto Baru Jelang Nikah dengan Justin Hubner, Ibu Dali Wassink Bereaksi
-
Sinopsis Surat untuk Masa Mudaku, Film Indonesia Original Netflix Pertama di 2026
-
Siap Tayang Lebaran 2026, Produksi Danur: The Last Chapter Dibuat Gila-gilaan