Suara.com - Osner Johnson Sianipar, pengacara terduga mucikari O dan F yang ditangkap bersama artis Nikita Mirzani dan Puty Revita terkait kasus prostitusi online, mengaku kecewa hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mestinya, kata dia, Nikita dan Puty dikenai status hukum serupa.
"Kami tidak terima. Bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM dan PR ini kan terlibat. Paling tidak turut serta, dalam pasal 55 (KUHP)," kata Osner di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Selain itu, lanjut Osner, Nikita dan Puty juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.
"Di pasal 296 KUHP mereka tidak korban, kalau mengacu ke Undang-undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2, mereka itu turut serta," tegasnya.
Lebih lanjut Osner menambahkan, dalam kasus ini Nikiita dan Puty bukan korban seperti yang disampaikan Bareskrim. Pasalnya, dalam transaksi merekalah yang menentukan tarif jasa layanan seks serta hotel, bukan F dan O.
"Yang booking hotel juga bukan F dan O. Jadi, saya katakan NM dan PR ini bukan korban. Karena kalau korban itu saya contohkan ada seorang wanita dijanjikan seseorang pria untuk bekerja di restoran ataupun perusahaan, tetapi nyatanya tidak diperkejakan di restoran dan perusahaan namun di panti pijat ataupun diskotik. Itu yang namanya korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto bersikeras menyebut Nikita dan Puty korban.
Menurut Arie, dalam UU TPPO prostitusi bukan bagian dari eksploitasi seksual terhadap seseorang. Sehingga sulit untuk dijerat pidana.
"Dalam pasal 26 (UU TPPO), prostitusi itu bukan ekspolitasi terhadap orang. Kan orang itu korban, setuju tidak setuju NM atau PR bukan berarti dia terlibat. Makanya kami tidak tetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya
-
Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal
-
Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan
-
HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?
-
Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos