Nikita Mirzani menggelar jumpa pers tanpa ada pertanyaan dari media usai dibebaskan dari dinas sosial, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (12/12/2015) terkait ditangkapnya dia oleh polisi terkait prostitusi [suara.com/Ismail]
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mempidanakan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita (PR) dalam kasus prostitusi dengan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) no 21 tahun 2007. Alasannya, kedua artis itu hanya sebagai korban dalam kasus ini.
"Untuk sementara ini di kasus TPPO inikan mereka korban, atau bisa dikatakan saksi," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Bareskrim Polri kepada media di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Arie, dalam UU TPPO prostitusi bukan bagian dari eksploitasi seksual terhadap seseorang. Sehingga sulit untuk dijerat pidana.
"Dalam pasal 26 (UU TPPO), prostitusi itu bukan ekspolitasi terhadap orang. Kan orang itu korban, setuju tidak setuju NM atau PR bukan berarti dia terlibat. Makanya kami tidak tetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Namun, jika ada dugaan pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut, lanjut Arie, tak menutup kemungkinan kedua artis itu bisa dijerat dengan undang-undang lain.
"Tapi bilamana nanti kami ada temuan-temuan baru mengarah secara sengaja, banyak undang-undang lain yang yang secara fakta bisa menjerat. Sementara di UU TPPO itu kami tidak bisa terapkan dia sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan NM dan PR sebagai saksi korban pada Rabu (16/12) besok. Bareskrim memastikan kedua artis itu akan hadir menjalani pemeriksaan nanti.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis
-
Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi
-
Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance
-
Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis
-
Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang
-
Kemensos - PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar
-
Kemenhub Percepat Dekarbonisasi, LINTAS Jadi Ruang Diskusi Transportasi Berkelanjutan
-
Deschamps Tegaskan Prancis Tak Akan Main-main Hadapi Inggris di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia
-
Di Hadapan Gus Ipul, Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Serentak Ucapkan Ikrar Mandiri
-
Bye Kemerahan dan Kulit Kering! 4 Serum Probiotic Kunci Skin Barrier Sehat