Nikita Mirzani menggelar jumpa pers tanpa ada pertanyaan dari media usai dibebaskan dari dinas sosial, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (12/12/2015) terkait ditangkapnya dia oleh polisi terkait prostitusi [suara.com/Ismail]
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mempidanakan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita (PR) dalam kasus prostitusi dengan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) no 21 tahun 2007. Alasannya, kedua artis itu hanya sebagai korban dalam kasus ini.
"Untuk sementara ini di kasus TPPO inikan mereka korban, atau bisa dikatakan saksi," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Bareskrim Polri kepada media di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Arie, dalam UU TPPO prostitusi bukan bagian dari eksploitasi seksual terhadap seseorang. Sehingga sulit untuk dijerat pidana.
"Dalam pasal 26 (UU TPPO), prostitusi itu bukan ekspolitasi terhadap orang. Kan orang itu korban, setuju tidak setuju NM atau PR bukan berarti dia terlibat. Makanya kami tidak tetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Namun, jika ada dugaan pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut, lanjut Arie, tak menutup kemungkinan kedua artis itu bisa dijerat dengan undang-undang lain.
"Tapi bilamana nanti kami ada temuan-temuan baru mengarah secara sengaja, banyak undang-undang lain yang yang secara fakta bisa menjerat. Sementara di UU TPPO itu kami tidak bisa terapkan dia sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan NM dan PR sebagai saksi korban pada Rabu (16/12) besok. Bareskrim memastikan kedua artis itu akan hadir menjalani pemeriksaan nanti.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas
-
Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan
-
Series 12 IPA 4 Resmi Diproduksi WeTV, Bagaimana Junior Roberts Ubah Penampilan Jadi Anak SMA?
-
Sekuel World War Z Resmi Digarap Lagi, Teror Zombie Kembali Mengintai Dunia
-
Logan Lucky: Rencana Gila Merampok Arena Balap NASCAR, Malam Ini di Trans TV
-
Review Jujur Ghost in the Cell: Sentilan Tanpa Ampun Joko Anwar terhadap Borok Realita
-
Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak
-
Fairuz A Rafiq Jawab Kabar Cerai, Bagikan Momen Romantis dengan Suami di Bali
-
Fitnah Dijadikan Cuan, Rossa Polisikan Buzzer di Balik Gosip Liar
-
Belajar dari Jessica Iskandar, Jaga Kebersihan Makanan Agar Terhindar Hepatitis A