Nikita Mirzani menggelar jumpa pers tanpa ada pertanyaan dari media usai dibebaskan dari dinas sosial, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (12/12/2015) terkait ditangkapnya dia oleh polisi terkait prostitusi [suara.com/Ismail]
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mempidanakan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita (PR) dalam kasus prostitusi dengan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) no 21 tahun 2007. Alasannya, kedua artis itu hanya sebagai korban dalam kasus ini.
"Untuk sementara ini di kasus TPPO inikan mereka korban, atau bisa dikatakan saksi," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Bareskrim Polri kepada media di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Arie, dalam UU TPPO prostitusi bukan bagian dari eksploitasi seksual terhadap seseorang. Sehingga sulit untuk dijerat pidana.
"Dalam pasal 26 (UU TPPO), prostitusi itu bukan ekspolitasi terhadap orang. Kan orang itu korban, setuju tidak setuju NM atau PR bukan berarti dia terlibat. Makanya kami tidak tetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Namun, jika ada dugaan pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut, lanjut Arie, tak menutup kemungkinan kedua artis itu bisa dijerat dengan undang-undang lain.
"Tapi bilamana nanti kami ada temuan-temuan baru mengarah secara sengaja, banyak undang-undang lain yang yang secara fakta bisa menjerat. Sementara di UU TPPO itu kami tidak bisa terapkan dia sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan NM dan PR sebagai saksi korban pada Rabu (16/12) besok. Bareskrim memastikan kedua artis itu akan hadir menjalani pemeriksaan nanti.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Stasiun Televisi Iran Diduga Diretas, Tiba-Tiba Muncul Donald Trump sedang Pidato
-
Dari Hafiz Indonesia ke Panggung Dunia, Aisyah Arrumi Wakili RI di Dubai
-
Komentar Haters Kelewatan, Agnez Mo Disumpahi Mati saat Bandara Dubai Dirudal
-
Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS, Kesederhanaan Rumah Sang Pemimpin Jadi Sorotan Terakhir
-
Konflik Iran-Israel Meluas, Mengapa Garuda dan Lion Air Masih Aman Melintas?
-
Terdampak Konflik AS Israel dan Iran, San ATEEZ Gagal Tampil di Konser Melbourne Hari Pertama
-
Agnez Mo Terjebak di Dubai? Begini Kondisi Sebenarnya
-
Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama
-
Gracia Indri Melahirkan Anak Kedua di Belanda, Intip Potret Menggemaskan Jagoan Kecilnya
-
Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Bila Terjadi Perang Dunia III, Kenapa?