Suara.com - Saipul Jamil kembali menjalani sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Ipul, sapaan akrab Saipul.
"Intinya kami menolak pembelaan karena berdasarkan asumsi. Semua tuntutan sesuai dengan fakta," kata jaksa Muhammad Nur Aziz saat ditanya oleh majelis hakim.
Mendengar hal itu, tim kuasa hukum Ipul menyatakan tetap pada pembelaannya. Ipul juga sempat menyatakan dirinya tak pernah terbukti melakukan suap.
"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi (panitera PN Jakarta Utara). Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk bebaskan saya," kata Ipul.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin depan dengan agenda pembacaan vonis.
Sebelumnya, JPU menuntut Ipul dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan itu, jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Ipul menjadi terdakwa karena diduga terlibat memberikan uang melalui kakak dan kuasa hukumnya kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim terkait kasus pencabulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!
-
Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!
-
Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap