Suara.com - Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, akan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, Selasa (25/7/2017) malam.
Pelaporan dilakukan usai memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, hari ini.
Kuasa hukum Niko, Firdaus mengatakan, ada empat dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.
"Akan melaporkan empat (dugaan) tindak pidana. Malam ini juga (dilaporkan)," kata Firdaus di Kompleks Parlemen.
Dijelaskan Firdaus, empat dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pertama, memaksa orang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Selanjutnya, adalah terkait penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perampasan kemerdekaan orang lain.
"Dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa," kata Firdaus.
Lebih jauh, saat ditanya terkait siapa yang akan dilaporkan, Firdaus enggan menerangkan.
"(Siapa yang dilaporkan) lihat nanti. Ikuti saja (pelaporannya ke Bareskrim)," ucap Firdaus.
Dipaksa Palsukan Identitas
Baca Juga: Niko: Novel Ancam untuk Tukar Guling Pidana Umum Saya
Sebelumnya, dalam RDPU, Niko mengklaim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaksa dirinya memalsukan identitas sebagai saksi kasus suap Akil Mochtar.
Niko mengatakan pemalsuan identitas tersebut atas inisiasi Novel Baswedan. Tujuan pemalsuan identitas ini untuk penanganan kasus sengketa Pilkada yang terkait dengan Akil.
Kata Niko, upaya ini adalah taktik untuk pengungkapan kasus tersebut.
"Saya diberi identitas baru Miko Panji Tirtayasa oleh KPK. Lalu diberi kartu pegawai. Supaya saya nggak kena pidana umum. Karena Pak Novel ini mencari celah," kata dia.
Nama Miko, sambungnya, merupakan nama yang tersangkut sejumlah kasus pidana umum yang berkaitan dengan pekerjaannya. Nama tersebut tersangkut masalah di Polres Cibinong, Polres Tasikmalaya, Polres Sukabumi dan Bandung.
Atas peristiwa itu, nama Niko kemudian diubah menjadi Miko supaya kasus Akil bisa diungkap.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak