Suara.com - Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, akan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, Selasa (25/7/2017) malam.
Pelaporan dilakukan usai memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, hari ini.
Kuasa hukum Niko, Firdaus mengatakan, ada empat dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.
"Akan melaporkan empat (dugaan) tindak pidana. Malam ini juga (dilaporkan)," kata Firdaus di Kompleks Parlemen.
Dijelaskan Firdaus, empat dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pertama, memaksa orang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Selanjutnya, adalah terkait penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perampasan kemerdekaan orang lain.
"Dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa," kata Firdaus.
Lebih jauh, saat ditanya terkait siapa yang akan dilaporkan, Firdaus enggan menerangkan.
"(Siapa yang dilaporkan) lihat nanti. Ikuti saja (pelaporannya ke Bareskrim)," ucap Firdaus.
Dipaksa Palsukan Identitas
Baca Juga: Niko: Novel Ancam untuk Tukar Guling Pidana Umum Saya
Sebelumnya, dalam RDPU, Niko mengklaim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaksa dirinya memalsukan identitas sebagai saksi kasus suap Akil Mochtar.
Niko mengatakan pemalsuan identitas tersebut atas inisiasi Novel Baswedan. Tujuan pemalsuan identitas ini untuk penanganan kasus sengketa Pilkada yang terkait dengan Akil.
Kata Niko, upaya ini adalah taktik untuk pengungkapan kasus tersebut.
"Saya diberi identitas baru Miko Panji Tirtayasa oleh KPK. Lalu diberi kartu pegawai. Supaya saya nggak kena pidana umum. Karena Pak Novel ini mencari celah," kata dia.
Nama Miko, sambungnya, merupakan nama yang tersangkut sejumlah kasus pidana umum yang berkaitan dengan pekerjaannya. Nama tersebut tersangkut masalah di Polres Cibinong, Polres Tasikmalaya, Polres Sukabumi dan Bandung.
Atas peristiwa itu, nama Niko kemudian diubah menjadi Miko supaya kasus Akil bisa diungkap.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional