Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu (26/7/2017).
Kedua saksi tersebut ialah Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap. Keduanya merupakan karyawan swasta.
"Kedua saksi tersebut karyawan swasta. Keduanya diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Sebelumnya, Jumat (14/7/2017), Made dan Muda juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus/Andi Narogong.
Kala itu, keduanya akan diperiksa bersamaan dengan Novanto sebelum yang disebut terakhir ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Made saat itu tidak hadir.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 -2013, dengan nilai proyek Rp5,9 triliun. Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp2,3 triliun.
Kelima tersangka adalah Andi Agustinus, politikus Partai Golkar Markus Nari, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, dan dua orang mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan Irman. Untuk Irman dan Sugiharto sudah menjalani divonis masing-masing 5 dan 7 Tahun penjara.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Alasan 'Pasang' Idham Azis Jadi Kapolda Metro Jaya
Berita Terkait
-
Usai dari Pansus Hak Angket KPK, Niko Buat Laporan ke Bareskrim
-
Niko: Novel Ancam untuk Tukar Guling Pidana Umum Saya
-
Setnov Dipertahankan Jadi Ketua Golkar, Kader: Hilang Budaya Malu
-
Novanto Tetap Ketum Golkar, Jadi Beban Jokowi di Pilpres 2019
-
Kader Mau Deklarasi Antikorupsi, Dilarang Brimob Masuk DPP Golkar
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan