Suara.com - Saipul Jamil memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan penyuapan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini dinyatakan Ipul-sapaan akrab Saipul, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
"Tidak ada satu pun bukti, saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya," katanya di dalam persidangan.
Menurut Ipul, tak ada satu saksi pun yang mengatakan dirinya memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus pencabulan yang menjerat Ipul.
"Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya. Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya," ujar Ipul.
Jaksa langsung memberikan replik secara lisan yang isinya menolak semua pledoi Ipul. Sementara Ipul dan kuasa hukumnya juga tetap pada pembelaannya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ipul dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan itu, jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan
-
Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film
-
Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard
-
Emiten RAAM Pangkas Utang dan Pulihkan Kinerja Operasional, Pendapatan Naik Jadi Rp 128,6 Miliar
-
BGN Suspend Dapur MBG di Semarang usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan