Suara.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaska rumah sakit yang lalai menangani pasien bisa dipidanakan.
Hal ini menanggapi kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang ditolak karena tidak bisa menyanggupi biaya perawatan.
Menurut Dede, merujuk undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
"Bahkan sampai menimbulkan kematian, jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Pada Pasal 190 ayat 1 undang-undang ini disebutkan, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp200juta.
Sedangkan pada ayat 2-nya disebutkan bahwa bila hal ini mengakibatkan terjadinya kecatatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ataju tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana paling banyak Rp1 miliar.
"Pertolongan pertama harus diberikan. Jika juga harus merujuk ke rumah sakit lain maka harus dicarikan, tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari," terang Politikus Partai Demokrat ini.
Dia mendesak pemerintah menyelidiki secara mendalam dan memberikan sanksi berat jika perlu apabila terbukti RS tidak melayani sesuai undang-undang Kesehatan.
Komisi IX DPR, sambungnya, akan meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk menegur rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat atas kelalaiannya itu.
Baca Juga: Soal Kematian Bayi Debora, Ini Kata RS Mitra Keluarga
"Tentu besok ketika raker dengan Menkes. Kami akan mendesak Menteri untuk menegur keras pada semua Rumah sakit yang seperti ini. Jika belum juga maka akan kami panggil (rumah sakitnya)," ujar Dede.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan