Suara.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaska rumah sakit yang lalai menangani pasien bisa dipidanakan.
Hal ini menanggapi kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang ditolak karena tidak bisa menyanggupi biaya perawatan.
Menurut Dede, merujuk undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
"Bahkan sampai menimbulkan kematian, jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Pada Pasal 190 ayat 1 undang-undang ini disebutkan, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp200juta.
Sedangkan pada ayat 2-nya disebutkan bahwa bila hal ini mengakibatkan terjadinya kecatatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ataju tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana paling banyak Rp1 miliar.
"Pertolongan pertama harus diberikan. Jika juga harus merujuk ke rumah sakit lain maka harus dicarikan, tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari," terang Politikus Partai Demokrat ini.
Dia mendesak pemerintah menyelidiki secara mendalam dan memberikan sanksi berat jika perlu apabila terbukti RS tidak melayani sesuai undang-undang Kesehatan.
Komisi IX DPR, sambungnya, akan meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk menegur rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat atas kelalaiannya itu.
Baca Juga: Soal Kematian Bayi Debora, Ini Kata RS Mitra Keluarga
"Tentu besok ketika raker dengan Menkes. Kami akan mendesak Menteri untuk menegur keras pada semua Rumah sakit yang seperti ini. Jika belum juga maka akan kami panggil (rumah sakitnya)," ujar Dede.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Deretan Drama Korea Shin Min Ah Si Calon Pengantin
-
Gempi Raih Piala AMI Awards Pertama, Langsung Dipajang di Meja Belajar
-
Review Film Champagne Problems: Kisah Romansa dan Konflik Ayah-Anak
-
7 Film Pemenang Best Picture di Blue Dragon Film Awards, Terbaru Ada No Other Choice
-
Putri Adi Bing Slamet Rilis Lagu Toxic Relationship, Key Bings Ngaku Deg-degan Dihadiri Kakak
-
4 Rekomendasi Drakor Thriller Lee Je Hoon, Taxi Driver 3 Tayang Besok di Viu
-
Kode Voucher Promo Buy 1 Get 1 Film Dopamin di Cinepolis
-
Anthony Xie Tak Mau Bantah, Warganet Makin Yakin Rumah Tangga dengan Audi Marissa Bermasalah
-
Bayar Utang Orangtua hingga Raih AMI Awards, Ecko Show Bongkar Rahasia Sukses Tor Monitor Ketua
-
Helwa Bachmid Kerap Cium Kaki Habib Bahar Tiap Selesai Salat