Suara.com - Polisi sedang menelusuri empat grup WhatsApp yang diikuti MHHS (19), tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi ke akun Instagram milik artis Nafa Urbach.
Penelusuran grup WA itu guna menentukan apakah tersangka termasuk jaringan sindikat kejahatan seksual anak di bawah umur atau tidak.
"Ini akan kami dalami apakah ada kaitannya hal-hal lainnya khususnya paedofil tadi," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MHHS telah bergabung menjadi anggota di beberapa grup penyuka pornografi dewasa sejak enam bulan lalu.
Tiga grup WA yang diikuti MHHS berasal dari luar negeri dan satu lagi merupakan grup WA lokal.
"Siapa sumber yang awalnya, admin grupnya ini ada dari Amerika dan Argentina. Kami dalami karena sudah lama dia ikut dalam grup dan sebagian sudah terhapus," kata dia.
James menambahkan, MHHS bisa bergabung ke beberapa grup WA tersebut setelah mengklik tautan yang beredar di laman akun Facebook pribadinya.
"Ada link tautan yang bisa masuk ke situ. Masukan nomor WhatsApp nanti diundang sama admin. Tidak ada syarat, memasukan nomor WhatsApp-nya dia, kemudian di-invite," katanya.
James menduga konten berbau pornografi yang dikirim tersangka ke akun Instagram milik Nafa berasal dari gambar-gambar yang tersebar di beberapa grup WA tersebut.
Baca Juga: Pengirim Konten Cabul ke Nafa Urbach Penyuka Anime Porno
Namun, sejauh ini polisi belum bisa menyelidiki lebih dalam asal konten pornografi yang dikoleksi MHHS, karena tersangka mengaku lupa kunci akun Facebooknya.
"Dia lupa (buka password) akun FB-nya," kata James.
Polisi meringkus MHHS di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2017).
Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sinopsis Love Me: Drakor Debut Dahyun TWICE, Seo Hyun Jin Bakal Jadi Dokter
-
Review Film Keadilan: Cerita Solid, Eksekusi Setengah Matang
-
Terbang Jauh ke Pedalaman Asmat, Cinta Laura Soroti Ketimpangan Pendidikan di Indonesia Timur
-
Cuma di TikTok Bisa Lihat Cinta Laura Tak Serius
-
Alasan Syifa Hadju Jarang Pakai Cincin Tunangan dari El Rumi, Ternyata Karena Takut Hal Ini
-
Perbaiki Kesehatan Mental, Jennifer Coppen Mau Hijrah ke Eropa
-
Selamat, Alyssa Daguise Umumkan Hamil Anak Al Ghazali
-
Debut Album Nanda Prima Dibidani Roby Geisha, Singel Gacoan Angkat Tema Psyco Romantic
-
AMI Awards 2025: Lagu Daerah Bukan Sekadar Niche, tapi Kualitas
-
Menang TikTok Awards 2025, Fuji Curhat Suka Duka Jadi Kreator Konten: Kadang Tertekan