Suara.com - Polisi sedang menelusuri empat grup WhatsApp yang diikuti MHHS (19), tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi ke akun Instagram milik artis Nafa Urbach.
Penelusuran grup WA itu guna menentukan apakah tersangka termasuk jaringan sindikat kejahatan seksual anak di bawah umur atau tidak.
"Ini akan kami dalami apakah ada kaitannya hal-hal lainnya khususnya paedofil tadi," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MHHS telah bergabung menjadi anggota di beberapa grup penyuka pornografi dewasa sejak enam bulan lalu.
Tiga grup WA yang diikuti MHHS berasal dari luar negeri dan satu lagi merupakan grup WA lokal.
"Siapa sumber yang awalnya, admin grupnya ini ada dari Amerika dan Argentina. Kami dalami karena sudah lama dia ikut dalam grup dan sebagian sudah terhapus," kata dia.
James menambahkan, MHHS bisa bergabung ke beberapa grup WA tersebut setelah mengklik tautan yang beredar di laman akun Facebook pribadinya.
"Ada link tautan yang bisa masuk ke situ. Masukan nomor WhatsApp nanti diundang sama admin. Tidak ada syarat, memasukan nomor WhatsApp-nya dia, kemudian di-invite," katanya.
James menduga konten berbau pornografi yang dikirim tersangka ke akun Instagram milik Nafa berasal dari gambar-gambar yang tersebar di beberapa grup WA tersebut.
Baca Juga: Pengirim Konten Cabul ke Nafa Urbach Penyuka Anime Porno
Namun, sejauh ini polisi belum bisa menyelidiki lebih dalam asal konten pornografi yang dikoleksi MHHS, karena tersangka mengaku lupa kunci akun Facebooknya.
"Dia lupa (buka password) akun FB-nya," kata James.
Polisi meringkus MHHS di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2017).
Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Ditanggung Pribadi, Publik Heboh
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Diminta Penuhi Syarat Ini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Sinopsis Film Backrooms, Teror Labirin Misterius yang Siap Menghantui Bioskop Indonesia
-
Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara
-
Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Perang Unggahan Ruben Onsu dan Keluarga Sarwendah Makin Memanas di Threads
-
Temui Jamaah yang Gagal Berangkat, Bos Hanania Travel Tawarkan Refund Bertahap Selama 2 Tahun
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak