Suara.com - Polisi sedang menelusuri empat grup WhatsApp yang diikuti MHHS (19), tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi ke akun Instagram milik artis Nafa Urbach.
Penelusuran grup WA itu guna menentukan apakah tersangka termasuk jaringan sindikat kejahatan seksual anak di bawah umur atau tidak.
"Ini akan kami dalami apakah ada kaitannya hal-hal lainnya khususnya paedofil tadi," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MHHS telah bergabung menjadi anggota di beberapa grup penyuka pornografi dewasa sejak enam bulan lalu.
Tiga grup WA yang diikuti MHHS berasal dari luar negeri dan satu lagi merupakan grup WA lokal.
"Siapa sumber yang awalnya, admin grupnya ini ada dari Amerika dan Argentina. Kami dalami karena sudah lama dia ikut dalam grup dan sebagian sudah terhapus," kata dia.
James menambahkan, MHHS bisa bergabung ke beberapa grup WA tersebut setelah mengklik tautan yang beredar di laman akun Facebook pribadinya.
"Ada link tautan yang bisa masuk ke situ. Masukan nomor WhatsApp nanti diundang sama admin. Tidak ada syarat, memasukan nomor WhatsApp-nya dia, kemudian di-invite," katanya.
James menduga konten berbau pornografi yang dikirim tersangka ke akun Instagram milik Nafa berasal dari gambar-gambar yang tersebar di beberapa grup WA tersebut.
Baca Juga: Pengirim Konten Cabul ke Nafa Urbach Penyuka Anime Porno
Namun, sejauh ini polisi belum bisa menyelidiki lebih dalam asal konten pornografi yang dikoleksi MHHS, karena tersangka mengaku lupa kunci akun Facebooknya.
"Dia lupa (buka password) akun FB-nya," kata James.
Polisi meringkus MHHS di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2017).
Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Horor Biasa, Penunggu Rumah: Buto Ijo Hadirkan Ketegangan yang Ramah Anak dan Keluarga
-
4 Artis Ungkap Kisah Hidup Lewat Buku, Jauh Sebelum Aurelie Moeremans
-
Profil Becky Armstrong, Nanno Baru di Girl from Nowhere: The Reset
-
Keluar dari Zona Nyaman, Judika Jelajahi Nuansa Folk Lewat Lagu "Terpikat Pada Cinta"
-
Eksplorasi Tabu dan Misteri di Bercinta dengan Maut, Hadirkan Maxime Bouttier hingga Teuku Rassya
-
Film India Haq Dinilai Mirip Kasus Inara Rusli, Bisa Ditonton di Netflix
-
Mengenal Deviana Mulyadi, Istri Kak Seto yang Jarang Tersorot
-
Wajib Tahu! Rekap Film 28 Years Later Sebelum Nonton The Bone Temple
-
Sinopsis The Art of Sarah, Lee Jun Hyuk Selidiki Kehidupan Shin Hae Sun yang Penuh Teka-teki
-
Kasus Aurelie Jadi Pemicu, Kak Seto Dituding Child Grooming Gara-Gara Usia Istri