Suara.com - Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial MHHS (19), sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan artis Nafa Indria Urbach atas sejumlah akun Instagram, karena dianggap menyebarkan konten asusila terhadap anaknya, Mikhaela Lee Jowono.
"Berdasarkan laporan Mbak Nafa sebagai korban dan pelapor, menerima pesan baik berupa kalimat kata-kata dan gambar-gambar yang memuat hal-hal porno," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
James mengatakan, pesan berkonten asusila yang diterima Nafa berawal dari berita putri kandung Nafa yang diunggah di aplikasi Line Today pada 12 Agustus 2017.
"Berawal dari unggahan Line today per 12 Agustus soal berita anak Nafa. Lalu banyak komentar bersifat negatif atau melanggar asusila yang tuju ke anaknya dan Nafa," terangnya.
Tersangka diringkus penyidik di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10).
Berdasarkan barang bukti sebuah telepon genggam yang dimiliki MHHS, polisi menemukan bukti pengiriman gambar berkonten asusila tersebut.
"Tersangka benar yang kirim pesan melanggar asusila ke Instagram Mbak Nafa. Lalu kami periksa bukti yang disimpan tersangka, ada sekian banyak video dan gambar bermuatan porno," ungkapnya.
Baca Juga: Iklan Sabun Dove Ini Kontroversial, Tuai Kecaman dan Boikot
Sementara keterangan MHHS kepada polisi, motif pengiriman konten berbau pornografi ke akun Instagram Nafa bukan untuk mengicar keuntungan materi.
"Kalau menurut pengakuan tersangka karena iseng, tapi karena kami punya bukti- bukti pendukung bahwa benar dia sengaja kirim pesan porno ke Instagram Nafa," tuturnya.
Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Siar Kebencian, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Jonru
-
Kemkominfo Bantah Mesin Sensor untuk Menyadap Masyarakat
-
Saksikan Reka Ulang, Putri Korban: Apa Salah Mama dan Papa Saya?
-
Nafa Urbach dan Zack Lee Diam-diam Bikin Kesepakatan, Apa Itu?
-
Pekan Ini, Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kajati DKI
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat