News / Metropolitan
Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:00 WIB
Nafa Urbach dan kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial MHHS (19), sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial.  

Penetapan tersangka ini berawal dari laporan artis Nafa Indria Urbach atas sejumlah akun Instagram, karena dianggap menyebarkan konten asusila terhadap anaknya, Mikhaela Lee Jowono.

"Berdasarkan laporan Mbak Nafa sebagai korban dan pelapor, menerima pesan baik berupa kalimat kata-kata dan gambar-gambar yang memuat hal-hal porno," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

James mengatakan, pesan berkonten asusila yang diterima Nafa berawal dari berita putri kandung Nafa yang diunggah di aplikasi Line Today pada 12 Agustus 2017.

"Berawal dari unggahan Line today per 12 Agustus soal berita anak Nafa. Lalu banyak komentar bersifat negatif atau melanggar asusila yang tuju ke anaknya dan Nafa," terangnya.

Tersangka diringkus penyidik di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10).

Berdasarkan barang bukti sebuah telepon genggam yang dimiliki MHHS, polisi menemukan bukti pengiriman gambar berkonten asusila tersebut.

"Tersangka benar yang kirim pesan melanggar asusila ke Instagram Mbak Nafa. Lalu kami periksa bukti yang disimpan tersangka, ada sekian banyak video dan gambar bermuatan porno," ungkapnya.

Baca Juga: Iklan Sabun Dove Ini Kontroversial, Tuai Kecaman dan Boikot

Sementara keterangan MHHS kepada polisi, motif pengiriman konten berbau pornografi ke akun Instagram Nafa bukan untuk mengicar keuntungan materi.

"Kalau menurut pengakuan tersangka karena iseng,  tapi karena kami punya bukti- bukti pendukung bahwa benar dia sengaja kirim pesan porno ke Instagram Nafa," tuturnya.

Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.

Load More