Suara.com - Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial MHHS (19), sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan artis Nafa Indria Urbach atas sejumlah akun Instagram, karena dianggap menyebarkan konten asusila terhadap anaknya, Mikhaela Lee Jowono.
"Berdasarkan laporan Mbak Nafa sebagai korban dan pelapor, menerima pesan baik berupa kalimat kata-kata dan gambar-gambar yang memuat hal-hal porno," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
James mengatakan, pesan berkonten asusila yang diterima Nafa berawal dari berita putri kandung Nafa yang diunggah di aplikasi Line Today pada 12 Agustus 2017.
"Berawal dari unggahan Line today per 12 Agustus soal berita anak Nafa. Lalu banyak komentar bersifat negatif atau melanggar asusila yang tuju ke anaknya dan Nafa," terangnya.
Tersangka diringkus penyidik di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10).
Berdasarkan barang bukti sebuah telepon genggam yang dimiliki MHHS, polisi menemukan bukti pengiriman gambar berkonten asusila tersebut.
"Tersangka benar yang kirim pesan melanggar asusila ke Instagram Mbak Nafa. Lalu kami periksa bukti yang disimpan tersangka, ada sekian banyak video dan gambar bermuatan porno," ungkapnya.
Baca Juga: Iklan Sabun Dove Ini Kontroversial, Tuai Kecaman dan Boikot
Sementara keterangan MHHS kepada polisi, motif pengiriman konten berbau pornografi ke akun Instagram Nafa bukan untuk mengicar keuntungan materi.
"Kalau menurut pengakuan tersangka karena iseng, tapi karena kami punya bukti- bukti pendukung bahwa benar dia sengaja kirim pesan porno ke Instagram Nafa," tuturnya.
Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Siar Kebencian, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Jonru
-
Kemkominfo Bantah Mesin Sensor untuk Menyadap Masyarakat
-
Saksikan Reka Ulang, Putri Korban: Apa Salah Mama dan Papa Saya?
-
Nafa Urbach dan Zack Lee Diam-diam Bikin Kesepakatan, Apa Itu?
-
Pekan Ini, Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kajati DKI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG