Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot. Saat ini, Gatot menjadi terdakwa untuk tiga kasus sekaligus, yakni kepemilikan satwa langka, senjata api, dan asusila.
"Menimbang pertimbangan tersebut, PN Jakarta Selatan berhak mengadili. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima. Karena memang tidak melalui prosedur hukum yang sah. Menimbang proses penyidikan tersangka dalam penetapan status tersangka, bukan materi eksepsi," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela, Selasa (31/10/2017).
"Eksepsi tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan. Mengadili keberatan kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Perkara kita lanjutkan. Putusan ini bisa dilakukan upaya hukum setelah pembuktian. Agenda kita lanjut untuk pembuktian dari JPU," katanya melanjutkan.
Gatot beserta kuasa hukumnya menerima putusan ini dengan lapang dada. Kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan, pihaknya siap berjuang di sidang selanjutnya.
"Ya kita terima jika eksepsi kami ditolak. Kita sudah siapkan senjata untuk sidang-sidang selanjutnya. Yang membuktikan kalau kliennya tak melakukan semua yang dituduhkan," katanya.
Saat ini Gatot juga telah menjadi terpidana kasus narkoba. Melalui putusan Pengadilan Negeri Mataram, dia divonis delapan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pamer Naik MRT, Widi Mulia Sindir Gubernur Kaltim Soal Mobil Dinas Rp8,5 M
-
Akui Dongkol, Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu Pagi-Pagi Ambyar
-
Deretan Plot Twist Jelang Ending Drakor No Tail To Tell
-
Virgoun dan Lindi Fitriyana Pacaran Setahun Sebelum Menikah Hari Ini
-
Jangankan Diundang, Inara Rusli Bahkan Tak Tahu Virgoun Menikah dengan Lindi Fitriyana
-
Widy Vierratale Punya Gaun Noni Belanda Kayak Istri Gubernur Kaltim, Bongkar Belinya di Mana
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Belum Move On dari The Art of Sarah? Ini 7 Serial Barat Penuh Tipu Daya yang Wajib Ditonton!
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi