Suara.com - Pengacara Farhat Abbas sepertinya serius memidanakan artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik. Hari ini, Kamis (25/1/2018), mantan suami Penyanyi lawas Nia Daniaty tersebut mendatangi Polda Metro Jaya guna menyerahkan bukti yang dilakukan Nikita.
"Hari ini saya sudah menyerahkan bukti-bukti dari beberapa kali siaran atau tayangan langsung Nikita Mirzani menghina saya beberapa kali. Mulai dari video YouTube milik (program talkshow) Pagi-Pagi Happy, kemudian media sosial lainnya yang ada kaitannya," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya.
Bukti yang diserahkan antara lain berupa rekaman program "Pagi-Pagi happy" berbentuk CD, beberapa link pemberitaan, serta beberapa orang saksi.
"Saksi ada beberapa yang melihat, dari supir saya yang menyaksikan Nikita Mirzani secara siaran langsung," ucap Farhat.
Setelah memberikan bukti kepada pihak penyidik, Farhat partkan dirinya akan menjalani pemeriksaan atas laporannya tersebut pekan mendatang.
"Agendanya adalah untuk kelengkapan data-data dan bukti-bukti, kemudian di gelar singkat sebab akibat, kemudian bukti-buktinya, dan untuk pemeriksaan saya minggu depan," jelas Farhat.
Farhat Abbas diketahui melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Ogah Cabut Laporan, Farhat Abbas Mau Bikin Nikita Mirzani Kapok
Nikita Mirzani dinilai telah mengejek Farhat Abbas saat mengisi program "Pagi-Pagi Happy" beberapa waktu lalu. Ejekan Farhat Abbas tak terima disebut sebagai pengacara kere alias miskin oleh bintang film Comic 8 itu. Pernyataan Nikita Mirzani disampaikan di acara P3H yang dipandunya pada 10 Januari 2018.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Lirik Feliz Navidad dan Chord Gitar, Suasana Natal Menjadi Lebih Ceria
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025