Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian, musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya pembacaan eksepsi dari pihak kami. Majelis Hakim minta pukul 13.00 buat sidangnya," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam dihubungi Suara.com, Senin (23/4/2018).
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Dia melaporkan suami Mulan Jameela itu dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini mencuat, Ahmad Dhani sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Manggung Perdana, Aksi Ello Belum Mulus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Boiyen Kecewa Suami Tak Jujur Terjerat Kasus Penggelapan, Faktor Utama Gugat Cerai
-
6 Potret Mesra Angel Karamoy dan Gusti Ega, Heboh Kabar Hadiah Helikopter
-
Sule Buka Luka Lama Gegera Teddy Pardiyana Minta Warisan: Istri Orang Diambil, Sekarang Harta
-
Helai Kenang: Saat Kerinduan pada Barli Asmara Menjelma Menjadi Karya di Garis Poetih 2026
-
Mulai Hari Ini, Tiket Film Esok Tanpa Ibu Diskon Beli 1 Gratis 1 di m.tix
-
Dituding Tak Nafkahi Anak, Ressa Rizky Ancam Kuliti Dini Kurnia, Hak Asuh Bisa Berbalik Arah
-
Viral Cerita Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gus Idris Malang, Modus Konten Sumpah Pocong
-
Chemistry Kelewat Natural, Tatjana Saphira dan Fadi Alaydrus Dicurigai Cinlok
-
Pernyataan Ressa Dipatahkan, Mantan Istri Siri Muncul Tuntut Tanggung Jawab Nafkah Anak
-
Nostalgia Amigos x Siempre! Kisah Ana dan Pedro Tayang Lagi di Indonesia