Suara.com - Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan putusnya kaki kiri seorang driver ojek online bernama Nur Irfan sudah hampir memasuki dua bulan.
Namun, polisi hingga kini belum melimpahkan berkas kasus yang menjerat model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah sebagai tersangka ke pihak kejaksaan.
Perihal hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan alasan kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Menurutnya, hingga kini polisi masih mengumpulkan keterangan saksi agar kasus tersebut bisa segera dikirim ke kejaksan.
"Masih dalam proses penyidikan melengkapi pemeriksaan saksi-saksi," kata Budiyanto kepada Suara.com, Minggu (27/5/2018). Budiyanto juga belum bisa menyampaikan, kapan berkas kasus Tiara ini bisa segera rampung.
Selain itu, Budiyanto mengaku belum melihat langsung hasil pemeriksaan alat scanner 3 D yang digunakan untuk mengukur kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Tiara saat menghantam korban. Padahal, alat scaner 3 D itu digunakan polisi saat melaksanakan olah TKP di lokasi kecelakaan beberapa waktu lalu.
"Belum tahu. Besok saya cek," katanya.
Sejak ditetapkan tersangka, Tiara Ayu Fauzyah tak menjalani masa penahanan. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor kepada Tiara. Perihal hal ini, Budiyanto pun menyampaikan, Tiara cukup kooperatif selama menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Yang bersangkutan (Tiara) cukup kooperatif," ucapnya.
Nur Irfan mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Tiara Ayu Fauzyah di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara Ayu Fauzyah terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rayakan Usia ke-13, inDrive Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri