Suara.com - Aktor peran Fachri Albar merasa sangat bersyukur usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pasalnya, pemain Pengabdi Setan ini hanya dituntut menjalani sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Apapun itu saya syukuri lah. Pokoknya apa pun itu (termasuk tuntutan JPU)," ujar Fachri Albar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Selebihnya, Fachri Albar enggan banyak komentar. Ia hanya melempar senyum kepada wartawan sesaat sebelum memasuki sel tahanan yang berada di PN Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Fachri Albar, istrinya, Renata Kusmanto justru berharap tuntutan sang suami bisa lebih ringan lagi.
"Ya semoga yang terbaik deh, dan secepat mungkin. Kita berdoa aja yang terbaik ya," ucap Renata Kusmanto.
Seperti diketahui, Fachi Albar dituntut pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Menanggapi itu, Fachri Albar beserta tim kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada 7 Juni 2018.
Baca Juga: Innalillahi, Annisa Bahar Alami Kecelakaan Mobil
Sekadar informasi, Fachri Albar ditangkap aparat di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Dari sana, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.
Berita Terkait
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
-
Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Gagal Tampil di TV, Inara Rusli Jadi Bintang Tamu di Podcast Berbayar Musuh Masyarakat
-
Rekomendasi 7 Film Romantis Adaptasi Wattpad
-
Fakta di Balik Soundtrack Film Na Willa 'Sikilku Iso Muni', Aslinya Lagu Sedih
-
Banyak Pilihan Genre, 5 Film Bioskop Tayang Lebaran
-
Adhisty Zara Menghilang dari Sinetron Beri Cinta Waktu, Ada Masalah Apa?
-
Jelang Rilis Film Na Willa, Ryan Adriandhy Takut Bikin Penonton Anak-Anak Kecewa
-
Via Vallen Lahirka Anak Kedua, Dokter Ungkap Kondisi Mengejutkan Sang Bayi
-
Sopir Taksi Ketemu Vidi Aldiano, Diberi Segepok Uang Rp7 Juta untuk Mudik
-
Biasanya Tegar, Tangis Ayah Vidi Aldiano Pecah di Depan Sosok Ini
-
Sinopsis Phantom Lawyer dan Karakter Menarik Han Na Hyun