Suara.com - Aktris Jennifer Dunn diputus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu.
Sejak kemarin hingga hari ini, Jedun biasa ia disapa, masih belum berbicara kepada pengacaranya terkait putusan tersebut. “Dari Jedun belum sampaikan perasaannya. Hari ini baru mau ketemu, diskusi masalah itu. Masih bingung mau nerima apa nggak,” ujar Pieter Ell selaku kuasa hukum Jedun di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Menurut Pieter, kliennya belum tahu akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan Majelis Hakim. Karena semuanya harus diputuskan secara bersama dengan keluarga besarnya.
“Nanti hasilnya pertemuannya kayak gimana. Akan saya share ke teman-teman semua deh, pertemuan keluarganya gimana,” katanya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus memvonis Jedun karena terbukti membeli narkoba dari Ferly Faisal Salim seberat 0,021 gram dengan harga Rp 700 ribu.
Jennifer Dunn dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan melanggar sebanyak tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," kata hakim.
Baca Juga: Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Begini Komentar Pengacara
Berita Terkait
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Menjaga Warisan Leluhur, Rahasia Ketangguhan Masyarakat Adat Jingitiu di Tanah Sabu
-
Menjemput Air di Jantung Kebun, Ikhtiar Desa Lobohede Sabu Raijua Lawan Krisis Iklim
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Sinopsis dan Pemeran Aira, Sinetron Baru yang Soroti Korban Pelecehan Seksual
-
Line of Duty: Aksi Real-Time Aaron Eckhart yang Menegangkan, Malam Ini di Trans TV
-
HOA Umumkan Tur Asia "REVERIE", Singgah di Jakarta
-
Pandji Pragiwakson Sudah Minta Maaf Kasus Toraja, Pasrah Bila Proses Hukum Tetap Berjalan
-
Bad Boys for Life Malam Ini: Will Smith dan Martin Lawrence Comeback dan Makin Kompak
-
Sinopsis Drama Korea My Favorite Employee, Diangkat dari Webtoon Populer!
-
Viral Kabar Anak Denada Nikah Siri dan Telantarkan Anak, Serangan Balik untuk Membungkam?
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Gosip Panas, Kim Kardashian dan Lewis Hamilton Dikabarkan Pacaran
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus