Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot divonis satu tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Majelis hakim dalam putusannya menilai Gatot terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki satwa liar dan senjata api. Gatot juga dianggap tak menceriman sikap figur publik yang sedianya mendukung program pemerintah terkait konservasi binatang.
"Barang bukti burung elang dan harimau Sumatera mati diserahkan ke Balai Konservasi DKI Jakarta. Sementara Pistol dan amunisinya dirampas negara untuk dimusnahkan," kata Ketua majelis hakim, Ahmad Guntur saat membacakan putusan.
Ada pertimbangan majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman satu tahun kepada Gatot. Hal ini terkait vonis yang diterima Gatot dalam kasus narkoba dan pencabulan.
"Terdakwa sebelum menjalani hukuman ini telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Mataram selama 10 tahun penjara terkait kasus narkoba dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencabulan dan juga sudah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Ahmad.
Dengan demikian, total hukuman untuk Gatot sebelum divonis terkait kasus kepemilikan satwa liar dan senpi ilegal adalah 19 tahun.
"Sesuai dengan pasal 12 ayat 3 dan ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dapat disimpulkan bahwa lamanya hukuman penjara dalam waktu tertentu, sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar hakim.
Sementara, Gatot dalam sidang putusan ini tak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sedang dirawat akibat stroke di rumah sakit.
Baca Juga: Galau Sebelum Berhijab, Nikita Mirzani Sampai Tak Makan 3 Hari
Kesehatan Gatot belakangan memang menurun. Pada sidang pekan lalu saja, dia terpaksa menggunakan kursi roda saat dihadirkan di persidangan.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Ammar Zoni Bantah Keras Kesaksian Petugas Rutan Salemba di Sidang Narkoba: Itu Bukan Barang Saya!
-
Perdana Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Tampil Kurus dan Curi Pandang ke Dokter Kamelia
-
Diizinkan Keluar dari Nusakambangan Buat Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Menangis Peluk Adik dan Pacar
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Melankolia yang Menenangkan: Starrducc Tutup 2025 dengan Mini Album Starrducc III
-
Perjalanan Karier Aura Kasih, Nyaris Nyaleg atas Rekomendasi Ridwan Kamil?
-
Deretan Drama dan Film Original Netflix yang Dibintangi Park Hae Soo
-
6 Film Natal Klasik dengan Rating Tertinggi, Wajib Ditonton saat Liburan
-
Konser Raya 31 INDOSIAR Luar Biasa, Tampilkan Rhoma Irama, Iwan Fals hingga Agnez Mo
-
Sinopsis Emily in Paris Season 5: Petualangan Lily Collins Berlanjut, Tayang Hari Ini di Netflix
-
Sinopsis Dracula, Kisah Cinta Abadi Berbalut Horor
-
Yuni Shara Dituding Selingkuh dengan Irwan Mussy, Maia Estianty Bolak-balik Klarifikasi
-
Wrath of the Titans: Perang Manusia Lawan Dewa dan Monster, Tayang Malam Ini di Trans TV
-
Rekap 3 Episode Perdana Culinary Class Wars 2, Ada Kejutan dan Perbedaan dari Musim Pertama