Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot divonis satu tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Majelis hakim dalam putusannya menilai Gatot terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki satwa liar dan senjata api. Gatot juga dianggap tak menceriman sikap figur publik yang sedianya mendukung program pemerintah terkait konservasi binatang.
"Barang bukti burung elang dan harimau Sumatera mati diserahkan ke Balai Konservasi DKI Jakarta. Sementara Pistol dan amunisinya dirampas negara untuk dimusnahkan," kata Ketua majelis hakim, Ahmad Guntur saat membacakan putusan.
Ada pertimbangan majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman satu tahun kepada Gatot. Hal ini terkait vonis yang diterima Gatot dalam kasus narkoba dan pencabulan.
"Terdakwa sebelum menjalani hukuman ini telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Mataram selama 10 tahun penjara terkait kasus narkoba dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencabulan dan juga sudah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Ahmad.
Dengan demikian, total hukuman untuk Gatot sebelum divonis terkait kasus kepemilikan satwa liar dan senpi ilegal adalah 19 tahun.
"Sesuai dengan pasal 12 ayat 3 dan ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dapat disimpulkan bahwa lamanya hukuman penjara dalam waktu tertentu, sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar hakim.
Sementara, Gatot dalam sidang putusan ini tak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sedang dirawat akibat stroke di rumah sakit.
Baca Juga: Galau Sebelum Berhijab, Nikita Mirzani Sampai Tak Makan 3 Hari
Kesehatan Gatot belakangan memang menurun. Pada sidang pekan lalu saja, dia terpaksa menggunakan kursi roda saat dihadirkan di persidangan.
Berita Terkait
-
Masuk Penjara Bukannya Tobat, Ammar Zoni Malah Jadi Bandar Narkoba!
-
Bukan Kabar Baru, Isu Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba Sudah Terendus Sejak Februari 2025
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Novita Angie Pernah Dilabrak Pejabat, Tak Terima jadi Bahasan Gosip Bareng Model
-
Festival KOPLING 2025 Siap Bikin Pening, The Changcuters dan Danilla Keluar dari Zona Nyaman
-
Laporan Terkait Penghinaan Marga Pono Mandek, Rayen Pono Ungkap Kecurigaan
-
Trailer Abadi Nan Jaya Hadirkan Teror Zombie di Desa, Tayang Segera di Netflix
-
Berawal dari DM Instagram, Jeje Soekarno Minta Ikut Tampil di Konser Tribute to Glee
-
Sukses Besar Tahun Lalu, Konser Tribute to Glee Kembali Digelar dengan Skala Lebih Megah
-
Live-Action Tangled Resmi Digarap, Scarlett Johansson Jadi Kandidat Pemeran Gothel
-
4 Drakor Populer Jung So Min Tentang Rumah, Terbaru Ada Would You Marry Me?
-
Perjalanan Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, Yakin Menikah Gara-gara Momen Spesial
-
Francia Raisa Jawab Misteri Ketidakhadirannya di Pernikahan Selena Gomez