- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko, bandar narkoba yang terlibat kasus oknum aparat NTB.
- Erwin berperan sentral dalam peredaran lintas wilayah dan diduga menyuap oknum polisi menggunakan aliran dana fantastis.
- Penangkapan terjadi di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat Erwin hampir melarikan diri ke Malaysia melalui laut ilegal.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi mengungkap kronologi lengkap penangkapan Erwin alias Koko Erwin.
Sosok ini merupakan terduga bandar narkoba besar yang keterlibatannya mencuat dalam pusaran kasus narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan mendalam di Jakarta terkait keterlibatan Erwin.
Berdasarkan hasil penyidikan, nama Erwin muncul setelah polisi melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.
Kasus awal ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Erwin diduga kuat memegang peran sentral dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika lintas wilayah.
Selain sebagai pengatur distribusi, ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah fantastis yang mengalir kepada sejumlah oknum personel kepolisian.
Aliran dana ini disinyalir sebagai uang pelicin untuk mengamankan bisnis haram tersebut dari jangkauan hukum.
Baca Juga: Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Setelah keterlibatannya terendus dan namanya masuk dalam daftar pengembangan penyidikan, Erwin menyadari posisinya terancam.
Pihak kepolisian memperoleh informasi intelijen bahwa Erwin tengah menyusun rencana untuk melarikan diri ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Merespons ancaman pelarian tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung bergerak cepat.
Polisi melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat Erwin.
Fokus pemantauan tim penyidik mencakup pihak-pihak yang diduga kuat membantu proses pelarian sang bandar, termasuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas istrinya.
Melalui analisa teknologi informasi (IT) yang akurat dan pengumpulan informasi di lapangan, tim penyidik berhasil memetakan pergerakan Erwin.
Diketahui bahwa Erwin mendapatkan bantuan dari seseorang bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda. Genda berperan sebagai fasilitator yang mengatur pergerakan Erwin menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang telah ditentukan sebagai titik keberangkatan menuju luar negeri.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko.
Penyelidikan tidak berhenti pada Genda. Tim kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang menyiapkan sarana pelarian tersebut.
Hasil pengembangan mengarah pada sosok Rusdianto alias Kumis. Dalam jaringan ini, Rusdianto bertindak sebagai fasilitator penyeberangan yang menghubungkan Erwin dengan penyedia transportasi laut ilegal.
Hasil interogasi terhadap Rusdianto mengungkap fakta baru mengenai keterlibatan pihak lain. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan julukan “The Docter”.
Sosok misterius ini memerintahkan Rusdianto untuk membantu menyiapkan kapal yang akan membawa Erwin menyeberang ke Malaysia secara sembunyi-sembunyi.
Meskipun Rusdianto menyadari sepenuhnya bahwa Erwin adalah buronan yang tengah diburu oleh pihak kepolisian, ia tetap melanjutkan rencana tersebut.
Rusdianto kemudian menghubungi Rahmat, yang diduga berperan sebagai penyedia kapal, untuk mempercepat jadwal keberangkatan Erwin agar tidak terdeteksi oleh aparat yang berjaga.
Puncak dari rencana pelarian ini terjadi pada Rabu (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Rusdianto mengantarkan Erwin langsung ke titik keberangkatan di wilayah perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam proses tersebut, terjadi transaksi pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta yang diserahkan kepada Rahmat sebagai upah penyeberangan ilegal.
Begitu mendapatkan kepastian bahwa kapal telah bertolak dan Erwin berada di dalamnya, tim Bareskrim Polri segera melakukan pengejaran di wilayah perairan.
Situasi sempat menjadi tegang karena posisi kapal yang membawa Erwin sudah berada jauh di tengah laut dan mendekati batas wilayah negara tetangga.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.
Berkat tindakan cepat dan terukur di tengah laut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi posisi kapal tersebut.
Polisi melakukan interupsi tepat waktu sebelum kapal melewati batas teritorial. Pelarian Erwin pun berhasil digagalkan, dan ia langsung diamankan oleh petugas sebelum benar-benar memasuki wilayah hukum Malaysia.
Pasca penangkapan di tengah laut tersebut, Erwin langsung dibawa di bawah pengawalan ketat menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta.
Saat ini, Erwin tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar lebih dalam mengenai keterlibatan oknum-oknum lain serta struktur jaringan narkoba yang dipimpinnya.
Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan segera melaksanakan gelar perkara. Langkah ini bertujuan untuk menetapkan konstruksi hukum secara komprehensif terhadap Erwin.
Selain itu, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas pihak-pihak mana pun yang terbukti membantu proses pelarian sang bandar.
Berita Terkait
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki