Suara.com - Dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Saksi ahli pidana, Effendi Saragih menyebut postingan Ahmad Dhani soal KH. Ma'ruf Amin mengandung provokasi.
"Itu secara jelas bisa memprovokasi simpatisan dari KH. Ma'aruf Amin. Tentu orang-orang akan bertanya-tanya, ada apa? Itu sifatnya provokasi," ujar Effendi Saragih menjelaskan.
Tak terima disebut demikian, Ahmad Dhani langsung membuat pembelaan. Mantan suami Maia Estianty itu menuding Effendi Saragih kurang update pemberitaan tentang KH. Ma'ruf Amin.
"Tanggapan saya menurut saya, di sini rupanya bapak ahli tidak banyak update tentang berita. Karena tidak banyak update berita maka keahliannya jadi berkurang," kata Ahmad Dhani.
"Karena semua orang Indonesia tahu memang KH. Ma'ruf diadili. Jadi bukan berdasarkan pendapat saya. Kalau kita buka online di persidangan, itu keluar semua berita itu. Itu bukan kata saya," ujarnya lagi.
Bapak lima anak ini mengunggah postingan berbunyi, "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP" pada 7 Februari 2017. Bagi Ahmad Dhani, unggahan itu tidak mengandung unsur kebencian.
"Ketika tadi saudara berbicara bahwa KH. Ma'ruf itu sudah diadili. Bahwa waktu Ahok menistakan agama KH. Ma'ruf diadili. Sebenernya tweet itu biasa-biasa saja. Karena seluruh Indonesia tahu KH. Ma'ruf Amin memang diadili," tutur Ahmad Dhani.
Baca Juga: Cynthiara Alona Dikabarkan Kritis
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun lalu, Ahmad Dhani kedapatan mengunggah tiga postingan di Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Atas cuitan itu, suami Mulan Jameela ini didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Onadio Leonardo Didiagnosis Sindrom Peter Pan, Mental Terjebak di Usia 20 Tahun
-
Nama Jay-Z Terseret Kasus Jeffrey Epstein, Beyonc Diduga Kehilangan Jutaan Pengikut Instagram
-
Guru di Ujung Laporan: Mengapa Mediasi Kini Kalah oleh Jalur Hukum?
-
Irfan Hakim Pegang Kartu AS Denada Soal Ressa, Ogah Bocorkan Demi Netralitas
-
Permintaannya Ditolak, Ammar Zoni Tetap Dikembalikan ke Nusakambangan Usai Sidang Selesai
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dewi Gita Isi Soundtrack Film Lastri: Arwah Kembang Desa Lewat Lagu Jalir Janji
-
Onadio Leonardo Didiagnosis Sindrom Peter Pan, Mental Terjebak di Usia 20 Tahun
-
Iis Dahlia Geram Netizen Ikut Campur Masalah Denada: Orang Luar Jangan Sok Tahu!
-
Nama Jay-Z Terseret Kasus Jeffrey Epstein, Beyonc Diduga Kehilangan Jutaan Pengikut Instagram
-
Bongkar Bukti Penelantaran 24 Tahun, Tim Hukum Ressa Anak Denada: Akta Kelahiran Atas Nama Kakek
-
Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantai 6 Kampus Untar, Ibunda Tuntut Keadilan Usai 2 Tahun Bungkam
-
Kecelakaan di Perjalanan, Band Skandal Batal Manggung di Jakarta
-
Rumah Kebanjiran, Umay Shahab Terpaksa Ngungsi ke Hotel 5 Hari: Sekarang Tiap Hujan Deg-degan
-
Tim Hukum Ressa Rizky Rossano Anak Denada Semprot Irfan Hakim dan Iis Dahlia: Jangan Ikut Campur!
-
Cerita Choky Sitohang Dibentak Pejabat Arogan di Acara Lembaga Negara, Diminta Tinggalkan Lokasi