Suara.com - Dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Saksi ahli pidana, Effendi Saragih menyebut postingan Ahmad Dhani soal KH. Ma'ruf Amin mengandung provokasi.
"Itu secara jelas bisa memprovokasi simpatisan dari KH. Ma'aruf Amin. Tentu orang-orang akan bertanya-tanya, ada apa? Itu sifatnya provokasi," ujar Effendi Saragih menjelaskan.
Tak terima disebut demikian, Ahmad Dhani langsung membuat pembelaan. Mantan suami Maia Estianty itu menuding Effendi Saragih kurang update pemberitaan tentang KH. Ma'ruf Amin.
"Tanggapan saya menurut saya, di sini rupanya bapak ahli tidak banyak update tentang berita. Karena tidak banyak update berita maka keahliannya jadi berkurang," kata Ahmad Dhani.
"Karena semua orang Indonesia tahu memang KH. Ma'ruf diadili. Jadi bukan berdasarkan pendapat saya. Kalau kita buka online di persidangan, itu keluar semua berita itu. Itu bukan kata saya," ujarnya lagi.
Bapak lima anak ini mengunggah postingan berbunyi, "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP" pada 7 Februari 2017. Bagi Ahmad Dhani, unggahan itu tidak mengandung unsur kebencian.
"Ketika tadi saudara berbicara bahwa KH. Ma'ruf itu sudah diadili. Bahwa waktu Ahok menistakan agama KH. Ma'ruf diadili. Sebenernya tweet itu biasa-biasa saja. Karena seluruh Indonesia tahu KH. Ma'ruf Amin memang diadili," tutur Ahmad Dhani.
Baca Juga: Cynthiara Alona Dikabarkan Kritis
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun lalu, Ahmad Dhani kedapatan mengunggah tiga postingan di Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Atas cuitan itu, suami Mulan Jameela ini didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berapa Kekayaan Ahmad Dhani yang Usulkan UU Anti Flexing?
-
Kasus Ojol Tewas di Makassar: Yusril Beri Ultimatum Polda Sulsel, Ada Apa?
-
Siapa Ibnu Masud? Bos Travel Riau Diduga Kelabuhi Khalid Basalamah soal Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Nadin Amizah Klarifikasi Pidatonya Soal Sponsor Raksasa di Pestapora 2025
-
2 Tahun Menikah, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Masih Proses Pengenalan
-
Efek Obat Kemo Terbaru, Vidi Aldiano Curhat Kulitnya Jadi Seputih Edward Cullen Twilight
-
Jika Istri Berhasil Hamil Anak Kedua, Denny Sumargo Janji Biayai Satu Orang untuk Bayi Tabung
-
Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat
-
The Panturas Tuai Kritik: Tolak Pestapora karena Freeport, Tapi Manggung di Event Sponsor Sama
-
Ada Saja Tangan Usil Netizen, Sebut Penutupan Toko Kue Ashanty Cuma Gimik karena Kini Dibuka Lagi
-
Dian Sastro Hadiri TIFF 2025, Tampil Elegan dengan Pin Bajak Laut One Piece yang Curi Perhatian
-
Eza Gionino Ternyata Sempat Ucap Talak Satu Sebelum Digugat Cerai
-
Viral Nenek 71 Tahun Meninggal Seminggu Setelah Wisuda S3 di UIN Walisongo