Suara.com - Dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Saksi ahli pidana, Effendi Saragih menyebut postingan Ahmad Dhani soal KH. Ma'ruf Amin mengandung provokasi.
"Itu secara jelas bisa memprovokasi simpatisan dari KH. Ma'aruf Amin. Tentu orang-orang akan bertanya-tanya, ada apa? Itu sifatnya provokasi," ujar Effendi Saragih menjelaskan.
Tak terima disebut demikian, Ahmad Dhani langsung membuat pembelaan. Mantan suami Maia Estianty itu menuding Effendi Saragih kurang update pemberitaan tentang KH. Ma'ruf Amin.
"Tanggapan saya menurut saya, di sini rupanya bapak ahli tidak banyak update tentang berita. Karena tidak banyak update berita maka keahliannya jadi berkurang," kata Ahmad Dhani.
"Karena semua orang Indonesia tahu memang KH. Ma'ruf diadili. Jadi bukan berdasarkan pendapat saya. Kalau kita buka online di persidangan, itu keluar semua berita itu. Itu bukan kata saya," ujarnya lagi.
Bapak lima anak ini mengunggah postingan berbunyi, "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP" pada 7 Februari 2017. Bagi Ahmad Dhani, unggahan itu tidak mengandung unsur kebencian.
"Ketika tadi saudara berbicara bahwa KH. Ma'ruf itu sudah diadili. Bahwa waktu Ahok menistakan agama KH. Ma'ruf diadili. Sebenernya tweet itu biasa-biasa saja. Karena seluruh Indonesia tahu KH. Ma'ruf Amin memang diadili," tutur Ahmad Dhani.
Baca Juga: Cynthiara Alona Dikabarkan Kritis
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun lalu, Ahmad Dhani kedapatan mengunggah tiga postingan di Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Atas cuitan itu, suami Mulan Jameela ini didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Resbob Kembali Bikin Gaduh, Sebut Viking dan Sunda dengan Kata Kasar
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Review The Carpenter's Son Versi Non-Kristen: Eksperimen Menarik tapi Hasil Setengah Matang
-
Bukan Hantu Biasa, Wulan Guritno Bawa Horor Naratif ke Malam 3 Yasinan
-
The Amazing Spider-Man Malam Ini di Trans TV: Sang Pahlawan yang Lebih Gelap dan Emosional
-
Netflix Tayangkan Pernikahan Dini Gen Z, Pergeseran ke Format Sinetron karena Selera Pasar?
-
Lirik Lagu 'Natal di Hatiku' dan Chord Gitar, Natal Tak Berarti Tanpa Sosok Ini
-
Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza Umumkan Kelahiran Anak Pertama
-
Lirik Lagu 'Natal Kali Ini Berat' Lengkap dengan Chord Gitar
-
Status Sherly: Ahli Waris Mpok Alpa yang Hilang Jelang Sidang
-
Kaleidoskop 2025: 6 Perceraian Artis Paling Curi Atensi
-
Anak Mpok Alpa Mendadak Hilang Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Ada yang Provokasi?