Suara.com - Banding yang diajukan narapidana narkoba aktris Jennifer Dunn di Pengadilan Tinggi Jakarta dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hukuman Jedun, sapaannya, yang tadinya empat tahun menjadi hanya sepuluh bulan.
Hal tersebut diketahui dari situs resmi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sidang itu telah diputus oleh ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo dengan hakim anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada.
Ketiga hakim itu memutuskan bahwa pemain sinetron Dan tersebut memang terbukti bersalah. Jennifer Dunn dinilai hanya menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Pieter Ell selaku kuasa hukum dari Jennifer Dunn dimintai keterangan terkait hal tersebut. Sayangnya, Pieter Ell sama sekali tak mau memberikan komentar.
"No comment," ucap Pieter Ell saat dihubungi lewat WhatsApp, Kamis (23/8/2018).
Bukan tanpa alasan, Pieter Ell sudah tidak bertindak sebagai kuasa hukum istri pengusaha Faisal Harris tersebut. "Saya tidak urus lagi sebagai kuasa hukum," ungkap Pieter Ell.
"Sejak banding (tidak lagi jadi kuasa hukum) karena saya lagi urus pilkada di 13 kabupaten sidang di Mahkmah Konstitusi," paparnya.
Sebagai informasi, Jennifer Dunn sudah tiga kali tersandung kasus narkoba dan menjadi pesakitan.
Baca Juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan Penjara
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Heran Suami Tak Dibekuk Bareng Richard Muljadi
-
Bareskrim Polri Awasi Kasus Kokain Richard Muljadi
-
Banding Dikabulkan, Hukuman Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan Penjara
-
Terlibat Jaringan Narkotika, Anggota DPRD Sumut Ditangkap
-
Wakapolri Ari Dono: Narkoba dan Radikalisme Ancaman Generasi Muda
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Luar Dugaan, Wendi Cagur Ungkap Nicholas Saputra Teman Dekat dengan Bopak Castello
-
Lineup Lengkap Big Bang Festival 2025/2026 Bocor: Ada Dewa 19, Tulus, sampai Weird Genius!
-
Agak Laen Terancam Digusur Avatar, Bene Dion Pasrah tapi Berharap Mukjizat
-
Tampil usai Ibu Meninggal, Raisa Terisak di Panggung: Ini Hal Terberat yang Pernah Aku Alami
-
CGV Rilis Promo Combo Merchandise Avatar: Fire and Ash, Harga Mulai Rp149 Ribu
-
Merinding! Sule Didatangi Almarhumah Mantan Istri, Kasih Petunjuk Mengejutkan soal Pacar
-
Meriah! Soundrenaline Sana Sini 2025 Palembang Hadirkan The Lantis hingga Jason Ranti
-
Virgoun Berniat Ambil Hak Asuh Anak dari Inara Rusli, Malah Dicibir: Awalnya dari Elu
-
Sinopsis Street Fighter: Nostalgia Game Legendaris Bertabur Bintang
-
Specta UB Phoria 2025: Galang Donasi Bencana hingga Hadirkan Pasha Ungu dan Dimas Senopati