Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah menyoroti perihal pelaporan terhadap Said Didu setelah mengkritik soal pembebasan lahan milik warga untuk Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2). Disebutkan jika Said Didu dipolisikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota dengan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.
“Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan seseorang bernama Maskota yang menurut informasi adalah Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni lewat keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Senin (2/9/2024).
Diketahui, sejumlah ormas termasuk Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota melaporkan Said Didu ke polisi, beberapa waktu lalu. Mereka menganggap aksi Said Didu telah menghasut dan memprovokasi warga, khususnya warga Pantura Tangerang melalui ucapannya di media sosial.
Terkait hal itu, LBH AP Muhammadiyah ikut pasang badan untuk membela Said Didu yang dianggap korban kriminalisasi. Gufroni juga mengecam tindakan sejumlah pihak yang melaporkan mantan Staf Khusus Menteri ESDM itu ke aparat kepolisian.
“Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah, termasuk di PSN PIK-2,” ujarnya.
Selama ini, kata Gufroni, Said Didu dikenal sebagai sosok yang berani mengungkap fakta dan menyuarakan aspirasi rakyat yang terdampak oleh berbagai kebijakan yang tidak adil. Salah satu isu yang ia angkat adalah penggusuran lahan di wilayah PIK 2, yang telah menyebabkan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
“Dalam upaya mempertahankan hak-hak warga negara, Bapak Said Didu menyuarakan kritik tajam terhadap proyek ini yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial,” kata Gufroni.
Namun, suara kritis ini Said Didu justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi dengan dalih melanggar UU ITE. Terkait hal itu, LBH Muhammadiyah menganggap pelaporan terhadap Said Didu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
“Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Bapak Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan,” kata Gufroni.
Baca Juga: Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-undang ITE
Gufroni menilai jika penggunaan UU ITE untuk menjerat Said Didu sebagai terlapor merupakan tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar. Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh Said Didu merupakan bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan.
“Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis ini hanya akan semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini,” tegasnya.
Gufroni meminta agar para penegak hukum melakukan proses hukum yang adil dan transparan. Aparat penegak hukum juga diminta tidak dijadikan alat untuk memberangus kritik dan menakut-nakuti para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Negara harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban kriminalisasi,” tandas Gufroni.
Berita Terkait
-
Agar Kasusnya Terang Benderang, KPAI, LPSK hingga Komnas HAM Diminta Kompak Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
-
Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-undang ITE
-
Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
-
Ingatkan Pemerintah Punya UU ITE untuk Berantas Judi Online, Anggota DPR: Kenapa Pejabat Baru Sekarang Koar-koar?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta