Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah menyoroti perihal pelaporan terhadap Said Didu setelah mengkritik soal pembebasan lahan milik warga untuk Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2). Disebutkan jika Said Didu dipolisikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota dengan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.
“Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan seseorang bernama Maskota yang menurut informasi adalah Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni lewat keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Senin (2/9/2024).
Diketahui, sejumlah ormas termasuk Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota melaporkan Said Didu ke polisi, beberapa waktu lalu. Mereka menganggap aksi Said Didu telah menghasut dan memprovokasi warga, khususnya warga Pantura Tangerang melalui ucapannya di media sosial.
Terkait hal itu, LBH AP Muhammadiyah ikut pasang badan untuk membela Said Didu yang dianggap korban kriminalisasi. Gufroni juga mengecam tindakan sejumlah pihak yang melaporkan mantan Staf Khusus Menteri ESDM itu ke aparat kepolisian.
“Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah, termasuk di PSN PIK-2,” ujarnya.
Selama ini, kata Gufroni, Said Didu dikenal sebagai sosok yang berani mengungkap fakta dan menyuarakan aspirasi rakyat yang terdampak oleh berbagai kebijakan yang tidak adil. Salah satu isu yang ia angkat adalah penggusuran lahan di wilayah PIK 2, yang telah menyebabkan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
“Dalam upaya mempertahankan hak-hak warga negara, Bapak Said Didu menyuarakan kritik tajam terhadap proyek ini yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial,” kata Gufroni.
Namun, suara kritis ini Said Didu justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi dengan dalih melanggar UU ITE. Terkait hal itu, LBH Muhammadiyah menganggap pelaporan terhadap Said Didu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
“Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Bapak Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan,” kata Gufroni.
Baca Juga: Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-undang ITE
Gufroni menilai jika penggunaan UU ITE untuk menjerat Said Didu sebagai terlapor merupakan tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar. Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh Said Didu merupakan bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan.
“Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis ini hanya akan semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini,” tegasnya.
Gufroni meminta agar para penegak hukum melakukan proses hukum yang adil dan transparan. Aparat penegak hukum juga diminta tidak dijadikan alat untuk memberangus kritik dan menakut-nakuti para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Negara harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban kriminalisasi,” tandas Gufroni.
Berita Terkait
-
Agar Kasusnya Terang Benderang, KPAI, LPSK hingga Komnas HAM Diminta Kompak Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
-
Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-undang ITE
-
Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
-
Ingatkan Pemerintah Punya UU ITE untuk Berantas Judi Online, Anggota DPR: Kenapa Pejabat Baru Sekarang Koar-koar?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!