Suara.com - Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief. Walau sudah tersangka, aktris 33 tahun ini masih menghirup udara bebas hingga tengah berlibur di Prancis.
Lantas, bagaimana tanggapan Kejaksaan Negeri soal Nikita Mirzani yang tidak mendapat pencekalan?
Tri Anggara Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mejelaskan bahwa soal pencekalan adalah kewenangan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, tempat Nikita Mirzani dilaporkan.
"Ini kan masih proses penyidikan, masih kewenangan Polres Jakarta Selatan mengenai tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," terang Tri Anggara Mukti saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
"Kayak proses penahanan, maupun proses cekal terhadap tersangka NM ini," sambungnya.
Sebelumnya, berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani pada Dipo Latief akhirnya masuk di Kejari Jakarta Selatan. Berkas tersebut masuk pada hari ini, Selasa (6/8/2019).
"Per hari ini, 6 Agustus 2019 telah menerima berkas tahap pertama dengan nomor berkas 06/8/2019 dengan nomor berkas perkasa /75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan," jelasnya.
Tidak hanya kasus penganiayaan, Nikita Mirzani juga dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Berkas Kasus Kekerasan Nikita Mirzani Sudah Masuk ke Kejaksaan
Berita Terkait
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua
-
Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or
-
Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
-
Tinggal Menghitung Hari, Ini Alasan Amanda Manopo Pilih Jalani Persalinan Caesar
-
Sajen Satu Suro: Misteri Keris Terkutuk dan Rahasia Kelam 30 Tahun Silam
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Anak Deddy Dores Jual Mata Rp350 Juta: Capek Hidup Begini
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua