Suara.com - Kasus penelantaran anak yang dituduhkan Sajad Ukra terhadap mantan istrinya, Nikita Mirzani masih berlangsung hingga kini. Terbaru, melalui instagram storynya, Nikita membeberkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya untuk dirinya pada 15 Agustus lalu.
Dalam surat itu termaktub kalau Nikita diminta untuk membawa putranya, ARM untuk dilakukan visum.
Menanggapi hal tersebut, melalui kuasa hukumnya Nikita Mirzani meminta pihak kepolisian tak melibatkan anak. Sebab, putranya masih berusia lima tahun.
Beberapa poin mengenai hal itu pun termaktub dalam surat Nomor 120/FHB-JKT/VIII/2019 sebagai balasan surat pemanggilan kepolisian sebelumnya.
"Bahwa anak bernama Azka Raqilla Mawardi adalah anak yang baru berumur lima tahun. Yang harus mendapat perlindungan dari orangtua keluarga masyarakat pemerintah dan negara," bunyi poin pertama.
Oleh sebab itu, Niktia Mirzani memita kepolisian tidak melibatkan anak dalam proses hukum. Apalagi sampai melakukan visum.
"Jadi jangan dilibatkan dalam konflik hukum, bahwa apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2019).
Dalam surat Nikita Mirzani tersebut juga termaktub bahwa hak asuh anak telah jatuh padanya sejak 2015 silam.
Baca Juga: Geram Dituduh Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Undang Kak Seto
"Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015 di mana dalam amar putusan tersebut majelis hakim pengadilan agama Jakarta Selatan telah memutuskan dan menetapkan anak yang bernama Azka raqila Mawardi berada dalam pemeliharaan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya," bunyi poin pembelaan lainnya.
Berita Terkait
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Promo Spesial M-TIX, Beli 1 Gratis 1 Tiket Film Senin Harga Naik
-
Kompak Berbagi Waktu, Ben Kasyafani dan Marshanda Atur Jadwal Lebaran Sienna
-
Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Hanya di M-TIX, Buy 1 Get 1 Free Tiket Film Lebaran Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa
-
Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano
-
Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek
-
Baim Wong Tak Batasi Anak Lebaran Bareng Paula Verhoeven: Kita Mah Fleksibel, Gak Pernah Dipersulit
-
Viral! Pria Diteriaki Maling dan Diamuk Ibu-ibu Tanpa Alasan di Eskalator, Kronologi Terungkap
-
Sutradara Doraemon Tsutomu Shibayama Meninggal di Usia 84 Tahun
-
Deretan Kontroversi Emy Aghnia, Terbaru Jadikan Kematian Vidi Aldiano Konten Endorsement