Suara.com - Kasus penelantaran anak yang dituduhkan Sajad Ukra terhadap mantan istrinya, Nikita Mirzani masih berlangsung hingga kini. Terbaru, melalui instagram storynya, Nikita membeberkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya untuk dirinya pada 15 Agustus lalu.
Dalam surat itu termaktub kalau Nikita diminta untuk membawa putranya, ARM untuk dilakukan visum.
Menanggapi hal tersebut, melalui kuasa hukumnya Nikita Mirzani meminta pihak kepolisian tak melibatkan anak. Sebab, putranya masih berusia lima tahun.
Beberapa poin mengenai hal itu pun termaktub dalam surat Nomor 120/FHB-JKT/VIII/2019 sebagai balasan surat pemanggilan kepolisian sebelumnya.
"Bahwa anak bernama Azka Raqilla Mawardi adalah anak yang baru berumur lima tahun. Yang harus mendapat perlindungan dari orangtua keluarga masyarakat pemerintah dan negara," bunyi poin pertama.
Oleh sebab itu, Niktia Mirzani memita kepolisian tidak melibatkan anak dalam proses hukum. Apalagi sampai melakukan visum.
"Jadi jangan dilibatkan dalam konflik hukum, bahwa apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2019).
Dalam surat Nikita Mirzani tersebut juga termaktub bahwa hak asuh anak telah jatuh padanya sejak 2015 silam.
Baca Juga: Geram Dituduh Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Undang Kak Seto
"Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015 di mana dalam amar putusan tersebut majelis hakim pengadilan agama Jakarta Selatan telah memutuskan dan menetapkan anak yang bernama Azka raqila Mawardi berada dalam pemeliharaan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya," bunyi poin pembelaan lainnya.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekai Terancam Dipecat
-
BRI Cetak Wirausaha Baru, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Bisnis
-
Subservience Malam Ini di Trans TV: Ketika Kecerdasan Buatan Menjadi Obsesi Mematikan
-
Siapa Pejabat Pusat yang Resmikan Pacu Jalur 2026? Ini Kata Plt Bupati Kuansing
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan untuk Bangun Bisnis
-
Gugur Saat Bertugas, Kepala Regu Damkar Jaktim Sempat Mengeluh Nyeri Dada di Lokasi Kebakaran
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai
-
Kampung di Yogya Sulap Ratusan Galon Bekas Jadi Dekorasi HUT RI, Cantik Sekaligus Ramah Lingkungan
-
Rilis PV Perdana, Millennium Family Diadaptasi Jadi Anime
-
RI Cuan dari Nikel dan Batu Bara, Ekspornya Melonjak pada Juni 2026