Suara.com - Helmy Yahya diberhentikan sebagai Direktur Utama TVRI sejak Kamis (16/1/2020). Lelaki 57 tahun ini berhenti setelah menerima surat dari Dewas TVRI, dengan No 8/Dewas/TVRI/2020.
Surat itu ditandatangani Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin, dan tiga anggota dewan lainnya. Namun salah satu amggota tidak ikut serta tanda tangan di surat tersebut.
Dalam surat tersebut terdapat lima poin yang membuat mantan presenter "Uang Kaget" itu diberhentikan sebagai dirut TVRI.
Dalam point pertama Helmy Yahya dipecat karena tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib adminstrasi anggaran TVRI.
Sedangkan di ponit kedua, terdapat ketidaksesuain pelaksanaan rebanding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-LPP.
Hal tersebut mengakibatkan honor SKK (Satuan Kerja Karyawan) tidak terbayar tepat waktu. Dan kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target dikarenakan tidak tersedia anggaran untuk kegiatan produksi.
Namun Helmy Yahya membantah tudingan dari isi poin tersebut. Dia mengaku karyawan TVRI selalu tepat menerima gaji.
Point ketiga, beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok-pokok SPRP. Antara lain, LHP BPK RI, menilai terkait program-program yang disebutkan dalam SPRP belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemecatan Helmy Yahya di Balik Keberuntungan TVRI Dapat Liga Inggris
Dan adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Point keempat, Helmy Yahya diduga telah melakukan pelanggaran beberapa asas AUPB cfm. Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yakni: asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama berkenaan penunjukan/pengadaan kuis siapa berani.
Sedang di poin akhir, dewan pengawas menyatakan tidak menerima pembelaan Helmy Yahya yang ditulis sebanyak 1.200 halaman.
Berita Terkait
-
TVRI Modernisasi Sistem Penyiaran Sambut Piala Dunia 2026
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Timnas Tak Lolos, Indonesia Tetap Gelar Agenda Road to Piala Dunia 2026
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI, Total Ada 104 Pertandingan
-
Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan Gratis di TVRI
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar
-
Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya
-
Reza Arap Ngamuk Dikabarkan Dekat dengan dokter Kamelia: Siapa Lu? Gue Kagak Kenal!
-
Viral Lagi Video Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Duet Bawakan Nuansa Bening
-
Viral Bule Lecehkan dan Langgar Aturan Nyepi, Terancam Dilaporkan hingga Dideportasi
-
Insanul Fahmi Sok-sokan Kasih Nasihat ke Pengasuh Anak, Dibalas Menohok: Tiba-Tiba Abang Berzina
-
Viral Ibu Hamil Meninggal, Kontraksi Disebut Asam Lambung oleh Rumah Sakit di Aceh
-
Cindy Rizky Aprilia Sibuk Klarifikasi Isu Selingkuh, Maissy Tulis Pesan Haru