Suara.com - Helmy Yahya diberhentikan sebagai Direktur Utama TVRI sejak Kamis (16/1/2020). Lelaki 57 tahun ini berhenti setelah menerima surat dari Dewas TVRI, dengan No 8/Dewas/TVRI/2020.
Surat itu ditandatangani Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin, dan tiga anggota dewan lainnya. Namun salah satu amggota tidak ikut serta tanda tangan di surat tersebut.
Dalam surat tersebut terdapat lima poin yang membuat mantan presenter "Uang Kaget" itu diberhentikan sebagai dirut TVRI.
Dalam point pertama Helmy Yahya dipecat karena tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib adminstrasi anggaran TVRI.
Sedangkan di ponit kedua, terdapat ketidaksesuain pelaksanaan rebanding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-LPP.
Hal tersebut mengakibatkan honor SKK (Satuan Kerja Karyawan) tidak terbayar tepat waktu. Dan kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target dikarenakan tidak tersedia anggaran untuk kegiatan produksi.
Namun Helmy Yahya membantah tudingan dari isi poin tersebut. Dia mengaku karyawan TVRI selalu tepat menerima gaji.
Point ketiga, beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok-pokok SPRP. Antara lain, LHP BPK RI, menilai terkait program-program yang disebutkan dalam SPRP belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemecatan Helmy Yahya di Balik Keberuntungan TVRI Dapat Liga Inggris
Dan adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Point keempat, Helmy Yahya diduga telah melakukan pelanggaran beberapa asas AUPB cfm. Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yakni: asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama berkenaan penunjukan/pengadaan kuis siapa berani.
Sedang di poin akhir, dewan pengawas menyatakan tidak menerima pembelaan Helmy Yahya yang ditulis sebanyak 1.200 halaman.
Berita Terkait
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI, Total Ada 104 Pertandingan
-
Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan Gratis di TVRI
-
Bank BJB Sahkan Pembatalan Komisaris Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya
-
Helmy Yahya Pengusaha Apa? Batal Jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Helmy Yahya: Ada Dirjen Kementerian Mengadu ke OJK Tentang Saya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Fitnah Jadi Berkah, Sudrajat Penjual Es Gabus Dihadiahi Umrah
-
Ngaku Prioritaskan Anak, tapi Diduga Buang Ressa, Denada Panen Hujatan
-
Setia Temani Onad Rehabilitasi, Beby Prisillia Pegang Janji di Hadapan Tuhan: Dia Butuh Gue
-
Boiyen Dipastikan Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sang Suami
-
Pro Kontra Aksi Pasha Ungu 'Semprot' Veronica Tan di Rapat DPR, sampai Dituding Cari Panggung
-
Pekerjaan Rully Anggi Akbar yang Dituntut Cerai Boiyen
-
Profil Afan DA 5, Pedangdut yang Disebut Dewi Perssik Minta Bayaran Serupa Lesti Kejora
-
Jennifer Coppen Santai Ungkit Kecelakaan Dali Wassink, Ucapannya Dianggap Kelewatan
-
Ernest Prakasa Bahas Keuntungan Film Agak Laen, Ternyata Dibagi-bagi ke Pihak-Pihak Ini
-
Guru SD Pamulang Dipolisikan Usai Nasihati Murid, Netizen Ramaikan Petisi...