Suara.com - Sidang lanjutan kasus video ikan asin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020). Sidang hari ini beragendakan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum.
"Keterangan ahli-ahli pidana sama ahli bahasa dari JPU. Dalam persidangan mereka akan menghadirkan ahli pidana dan bahasa," kata Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami dihubungi sebelum sidang.
Rihat optimis kesaksian para ahli nanti bisa membuat kliennya bisa bebas dari tuntutan JPU. Pasalnya pada sidang sebelumnya saksi ahli dari ITE dinilai meringankan Pablo Benua dan Rey Utami.
"Sangat optimis seperti yang sudah digelar di persidangan fakta yang terungkap berdasarkan keterangan, semakin optimis meringankan," ujarnya.
Menurut Rihat, sebagian besar saksi yang sudah dihadirkan mengatakan tidak ada ucapan mengenai organ intim bau ikan asin. Hal ini berbeda dengan tuduhan Fairuz A Rafiq sebagai pelapor.
"Itu cuman keterangan pelapor aja sama saksi yang Sony (suami Fairuz A Rafiq), yang lain itu nggak ada. Pasti meringankan," katanya.
Seperti diketahui Galih Ginanjar dan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami dilaporkan Fairuz A Rafiq terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Fairuz tak terima dengan ucapan mantan suaminya, Galih Ginanjar soal bau ikan asin. Ucapan tersebut diyakini menyinggung organ intimnya.
Baca Juga: Pablo Benua Girang Dengar Kesaksian Ahli ITE di Kasus Ikan Asin, Ada Apa?
Ucapan Galih Ginanjar tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Berita Terkait
-
Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
5 Pasangan Artis Ini Masih Ribut Usai Cerai, Terbaru Ruben Onsu dan Sarwendah di Akun Fans
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan