Suara.com - Mantan pengacara Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya, Abdul Malik pasrah pengajuan kehadiran virtualnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ya saya sendiri niatan baik. Semua itu di dalam persidangan yang punya wewenang itu hakim," kata Abdul Malik, saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020) malam.
Sebagai orang hukum, Abdul Malik paham betul soal penolakan tersebut. Menurutnya, majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri saat menolak kehadiran virtualnya dalam sidang kasus narkoba Vanessa Angel.
"Jadi saya orang hukum, ngerti hukum, kalau hakim sudah menolak virtual mungkin hakim punya pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa virtual itu siapa," ujarnya.
Lebih lanjut, ia dengan senang hati akan memberikan keterangan jika berdomisili di Jakarta. Namun karena berada di Surabaya, Abdul Malik harus menjaga keselamatannya dan keluarga di masa pandemi Covid-19.
"Tapi ini kan hakim harus mempunya kebijakan untuk keselamatan. Kalau saya di Jakarta datang saya, kalau nggak PSBB saya datang. Saya akan memberikan keterangan yang apa yang benar," imbuhnya.
"Jadi kami sudah menyiapkan dini hari, waktu dipanggil pihak kepolisian aja kami datang. Tapi kan belum PSBB (waktu itu). Jakarta PSBB (sekarang), Surabaya pun juga rawan, hitam. Jadi kesehatan itu buat kami bukan untuk pribadi kami, kami harus menyelamatkan keluarga saya, menyelamatkan juga anggota saya. Kalau kami kena kan kasian keluarga saya, jadi sehat itu lebih mahal," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, jaksa rupanya sudah dua kali memanggil saksi Abdul Malik. Pengacara itu diminta untuk hadir dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis xanax dengan terdakwa Vanessa Angel.
Dengan alasan pandemi virus corona (Covid-19), Abdul Malik menolak terbang ke Jakarta. Dia meminta agar diizinkan mengikuti sidang secara virtual.
Baca Juga: Vanessa Angel Nangis Sembari Curhat ke Kuasa Hukum
"Tapi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk bisa memberikan keterangan secara virtual mengingat karena kondisi atau keberadaan yang bersangkutan di Surabaya," kata seorang jaksa kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
Namun permintaan Abdul Malik langsung ditolak hakim. Hakim menjelaskan alasannya menolak kehadiran saksi secara virtual.
"Jadi pedomannya ada MOU antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kemenkumham dalam hal berdakwah supaya bisa diperiksa di rutan kan begitu. Jadi tidak menyangkut mengenai saksi oleh karena itu kalau permintaannya virtual tentu saja tidak bisa kami lakukan," terang hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan
-
Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol
-
Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet
-
4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof
-
Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?
-
Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5