- Polisi menetapkan pria berinisial MY sebagai tersangka teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada Senin, 13 Juli.
- Tersangka berumur 34 tahun ini diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit banyak utang dari pinjaman daring.
- Motif sementara pelaku melakukan teror tersebut adalah iseng, namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Suara.com - Pria berinisial MY (34), tersangka teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit utang dari pinjaman online (pinjol), koperasi, hingga bank keliling.
Kondisi tersebut membuat pelaku kerap didatangi penagih utang, menurut keterangan Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Anton Sianipar.
"Ada laporan ke JAKI terkait maraknya pinjol di lingkungan RT saya, gitu. Sehingga dari pihak kelurahan menegur saya untuk memberantas itu. Nah, sebenarnya setelah kejadian ini kita telusuri ternyata yang melakukan laporan JAKI terkait pinjol ya dia sendiri. Karena dia banyak terjerat pinjol, gitu," kata Ketua RT 03/RW 04 Anton Sianipar saat ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anton mengatakan tidak tahu pasti berapa total jeratan pinjol yang harus dibayar MY. Namun, warga merasa resah lantaran banyaknya penagih hutang (debt collector) yang mendatangi lingkungan sekitar rumah.
Terlebih, sebagai ketua RT, Anton juga merasa khawatir lingkungannya menjadi terganggu mengingat pelaku juga memiliki banyak utang dari koperasi dan bank keliling.
"Saya sebagai RT kan mengawasi setiap keseharian warga saya, gitu. Yang saya tahu sih ya dia ada masalah dari sisi keuangan, gitu," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Anton menambahkan MY tak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki penghasilan untuk diberikan ke keluarga.
"Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, cuma terkadang ikut orang tuanya sebagai jasa servis AC. Kadang-kadang ikut orang tuanya untuk ikut bantu-bantu servis AC, cuci AC," katanya.
Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin (13/7).
Baca Juga: Sayangkan Adanya Ancaman Bom Saat MPLS, Menteri PPPA Minta Rasa Aman Anak Segera Dipulihkan
Menurut dia, pelaku MY dikenakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
Diketahui, dari hasil penyidikan sementara MY melakukan aksinya karena iseng, namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut.
Dikatakan MY juga pernah mengirimkan pesan ancaman serupa ke ketua RT tempatnya tinggal. Namun, saat itu Ketua RT langsung mengajak MY untuk berkomunikasi.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7), berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru saat upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pesan WhatsApp tersebut diterima oleh guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU). Kemudian, mereka melapor kepada kepolisian dan langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun isi pesan WhatsApp tersebut yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.
Berita Terkait
-
Sayangkan Adanya Ancaman Bom Saat MPLS, Menteri PPPA Minta Rasa Aman Anak Segera Dipulihkan
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan