- Kuasa hukum tersangka MR membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran di pondok pesantren Lombok Tengah, NTB.
- Investigasi menunjukkan kebakaran bermula dari kecelakaan saat santri mencampur cat dengan pertalite di dekat sumber api.
- Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Suara.com - Kuasa hukum MR, remaja yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang santri akibat peristiwa kebakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, hasil investigasi lapangan serta keterangan yang diberikan MR menunjukkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan yang terjadi saat para santri sedang melakukan aktivitas pengecatan ruangan.
"Jadi, dari hasil investigasi lapangan kami selaku kuasa hukum dan dari keterangan MR, kami dapat meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang membuat klien kami membakar temannya, seperti narasi yang berkembang dalam RDP Komisi III DPR RI," kata kuasa hukum MR dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI), Moh. Dani Gaos Abd. Razak, di Mataram, Rabu.
Dani mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menerima keterangan langsung dari MR usai penandatanganan surat kuasa pada Selasa (14/7).
Berdasarkan penuturan kliennya, kata Dani, insiden bermula ketika sejumlah santri hendak mengecat salah satu ruangan pondok pesantren. Karena tidak tersedia tiner, mereka menggunakan pertalite sebagai campuran cat.
Situasi berubah ketika pertalite berada di dekat sumber api yang digunakan untuk membengkokkan kayu ketapel. Api kemudian membesar hingga memicu kebakaran di dalam ruangan.
Menurut Dani, kondisi tersebut merupakan kecelakaan, bukan tindakan yang disengaja untuk melukai korban.
Ia menuturkan kepanikan yang terjadi saat api membesar membuat sebagian santri berhasil menyelamatkan diri. Namun, tiga santri lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan.
Dani menegaskan seluruh fakta yang diperoleh dari investigasi lapangan dan keterangan kliennya akan menjadi bagian dari materi pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), rekan korban yang juga berstatus santri.
Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan
-
Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol
-
Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet
-
4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof
-
Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?
-
Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5
-
Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya
-
Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop
-
Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah