Suara.com - Aktor sekaligus presenter Daniel Mananta memberikan hadiah sepeda untuk Presiden Joko Widodo. Dia menyerahkan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda.
Sepeda itu merupakan hasi kolaborasi brandnya, Damn! I Love Indonesia dengan PT Roda Maju Bahagia. Sepeda ini disebut-sebut asli buatan negeri.
"Dalam situasi pandemi global, semoga bangsa ini bisa segera melewatinya. Kita yakin bangsa ini sudah teruji dan bisa bangkit kembali dari berbagai macam problematika," kata Daniel Mananta.
"Melalui kreativitas, produk-produk kita bisa sejajar dengan negara-negara lain secara global," sambungnya lagi.
Sepeda yang diberikan adalah tipe ecosmo 10 Sp Damn. Ini dibuat khusus dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-92 pada 28 Oktober mendatang.
Daniel Mananta dan Hendra selaku Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia sendiri sudah menyerahkan sepeda tersebut melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Senin (26/10/2020).
Terhitung ada 15 unit sepeda yang diberikan oleh mereka untuk Jokowi.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti hadiah dari Daniel Mananta untuk Jokowi. Mereka mengimbau supaya pihak istana segera melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Ditunggu KPK, Jokowi Wajib Laporkan Hadiah Sepeda Lipat dari Daniel Mananta
"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," sambungnya lagi.
Setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," beber Ipi Maryati Kuding.
Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
KPK Terus Kejar Aset Nurhadi, Hasil Panen Senilai Rp1,6 Miliar Berhasil Disita
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Fakta Film Abadi Nan Jaya, Zombie Lokal yang Terinspirasi dari Kantong Semar
-
Momen Paling Horor Luna Maya Saat Syuting Suzzanna, Bukan Perkara Lawan Setan!
-
Sinopsis Sentimental Value, Drama Keluarga Penuh Luka yang Menggugah Emosi
-
Cerita Ananta Rispo Izin Istri Demi Adegan Romantis di Film
-
3 Fans Theory Tentang Film Abadi Nan Jaya, Zombie Bakal Jadi Wabah Nasional?
-
4 Film Kimo Stamboel di Netflix, Terbaru Abadi Nan Jaya
-
Sinopsis Taxi Driver 3: Balas Dendam Kim Do Ki Makin Ganas!
-
Bertabur Komika, Ananta Rispo Perankan Cucu Sial dalam Film Drama Komedi Ketok Mejik
-
Bukan Lagi Arwah Gentayangan, Suzzanna Akan Jadi Manusia Penuh Derita di Film Terbaru
-
Selain Raisa dan Hamish Daud, 4 Artis Juga Jalani Co-Parenting untuk Jaga Psikologis Anak