- Koalisi Sultra Bersih melaporkan mantan Gubernur Nur Alam ke KPK atas dugaan korupsi pengalokasian APBD untuk Unsultra.
- Laporan tersebut menyoroti adanya konflik kepentingan dalam pengambilalihan yayasan dan penggunaan dana daerah untuk kepentingan pribadi.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan aset universitas swasta ini mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 miliar lebih.
Suara.com - Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," kata Perwakilan Koalisi Sultra Bersih Aman Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan mengambil alih aset Unsultra yang awalnya ada di bawah yayasan lama sejak 1967.
Aman Arif menyebut Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Saat itu, lanjut Aman Arif, Nur Alam juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sehingga dia menduga terjadinya konflik kepentingan. Adapun yayasan tersebut tadinya didirikan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, Koalisi Sultra Bersih juga mencatat ada APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut.
Dia memerinci APBD tersebut diduga digunakan untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair seperti kursi dan meja kerja pejabat Unsultra yang totalnya mencapai Rp12 miliar lebih.
"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk " ujar Aman Arif
Untuk itu, Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
Untuk melengkapi laporan, Aman Arif menyampaikan sejumlah dokumen kepada KPK. Ia berharap KPK akan menindaklanjuti laporan ini karena kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12.052.951.000.
"KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih," tandas Aman.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement