- Koalisi Sultra Bersih melaporkan mantan Gubernur Nur Alam ke KPK atas dugaan korupsi pengalokasian APBD untuk Unsultra.
- Laporan tersebut menyoroti adanya konflik kepentingan dalam pengambilalihan yayasan dan penggunaan dana daerah untuk kepentingan pribadi.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan aset universitas swasta ini mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 miliar lebih.
Suara.com - Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," kata Perwakilan Koalisi Sultra Bersih Aman Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan mengambil alih aset Unsultra yang awalnya ada di bawah yayasan lama sejak 1967.
Aman Arif menyebut Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Saat itu, lanjut Aman Arif, Nur Alam juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sehingga dia menduga terjadinya konflik kepentingan. Adapun yayasan tersebut tadinya didirikan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, Koalisi Sultra Bersih juga mencatat ada APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut.
Dia memerinci APBD tersebut diduga digunakan untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair seperti kursi dan meja kerja pejabat Unsultra yang totalnya mencapai Rp12 miliar lebih.
"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk " ujar Aman Arif
Untuk itu, Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
Untuk melengkapi laporan, Aman Arif menyampaikan sejumlah dokumen kepada KPK. Ia berharap KPK akan menindaklanjuti laporan ini karena kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12.052.951.000.
"KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih," tandas Aman.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI