Suara.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Vicky Prasetyo kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa, dinilai lebih meringakan Vicky Prasetyo. Sebab dalam sidang, jaksa menanyakan apa yang telah tertulis di dalam BAP. Namun fakta dalam persidangan tidak ada dipertanyakan.
"Kalau berdasarkan BAP itu adalah perspektif yang belum tentu teruji secara materi hukum persidangan dan belum menjadi kesatuan yang terikat. Kami tim kuasa hukum menanyakan berdasarkan fakta persidangan," ucap pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah usai sidang.
Selain itu, video yang dijadikan barang bukti merupakan hasil jurnalistik yang ditayangkan oleh salah satu media televisi. Dalam hal ini ditegaskan bahwa yang menyebar berita tersebut bukan dilakukan oleh Vicky Prasetyo melainkan media televisi.
"Saksi ahli sendiri yang mengatakan bahwa Vicky Prasetyo tidak mendistribusikan, tidak menyebarluaskan. Tapi hanya satu dari keterangan ahli bahwa, Vicky tidak menghalangi untuk tidak di-upload atau ditayangkan," ungkap Ramdan Alamsyah.
"Nah setelah kami tanyakan apakah Vicky punya hak karena itu menurut versi kami adalah tayangan tv, saya tanyakan ke ahli apakah tayangan tersebut bagian dari produk jurnalistik, dia jawab iya," jelas Ramdan Alamsyah.
Karena tanyangan infotainment adalah produk jurnalistik, kata Ramdan, Vicky Prasetyo tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya.
"Kami juga tanyakan kepada ahli siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran tersebut. Dan yang bertanggung jawab terkait pendistribusian adalah media atau pers," imbuh Ramdan Alamsyah.
Dari saksi yang dihadirkan kemarin, Ramdan Alamsyah sebagai tim kuasa hukum mengaku lega. Pasalnya sangat jelas bukan Vicky Prasetyo yang menyebarkan tayangan itu, melainkan media televisi.
Baca Juga: Baru Nikah, Jenita Janet Diminta Vicky Prasetyo Bikin Akar Kelapa
"Untuk hari ini kami merasa sudah cukup lega, saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa secara umum dan general bahwa sesungguhnya bukan Vicky Prasetyo yang melakukan distribusi sesuai unsur-unsur Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," sambungnya.
Sidang pun kembali ditunda dan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda saksi dari pihak Vicky Prasetyo.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan saat itu ia membawa sejumlah infotainment untuk meliput.
Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman usai penggerebekan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan pada 21 Desember 2018.
Berita Terkait
-
Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo
-
Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid
-
Ada Sisi Humanis Hantu Tanpa Kepala di Film The Bell Panggilan untuk Mati
-
Sinopsis Film Verity, Kolaborasi Panas Anne Hathaway dan Dakota Johnson
-
Sinopsis The Generals: Film Politik Korea Bakal Tayang di Netflix, Dibintangi Ji Chang Wook
-
Panggonan Wingit: Teror Hotel Tua di Semarang yang Mengancam Nyawa, Malam Ini di ANTV
-
Sederet Fakta Terkini Tabrakan Maut KRL Bekasi, Sopir Taksi Green SM Diamankan Polisi
-
5 Seconds of Summer Gelar Konser di Jakarta November Mendatang, Segini Harga Tiketnya
-
Viral Taksi Green SM Serobot Jalur TransJakarta dan Lawan Arah, Tapi Ogah Minta Maaf
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Hengky Kurniawan Incar Jalur Haji Lewat Korea Selatan, Lebih Cepat dan Kuota Banyak