Suara.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Vicky Prasetyo kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa, dinilai lebih meringakan Vicky Prasetyo. Sebab dalam sidang, jaksa menanyakan apa yang telah tertulis di dalam BAP. Namun fakta dalam persidangan tidak ada dipertanyakan.
"Kalau berdasarkan BAP itu adalah perspektif yang belum tentu teruji secara materi hukum persidangan dan belum menjadi kesatuan yang terikat. Kami tim kuasa hukum menanyakan berdasarkan fakta persidangan," ucap pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah usai sidang.
Selain itu, video yang dijadikan barang bukti merupakan hasil jurnalistik yang ditayangkan oleh salah satu media televisi. Dalam hal ini ditegaskan bahwa yang menyebar berita tersebut bukan dilakukan oleh Vicky Prasetyo melainkan media televisi.
"Saksi ahli sendiri yang mengatakan bahwa Vicky Prasetyo tidak mendistribusikan, tidak menyebarluaskan. Tapi hanya satu dari keterangan ahli bahwa, Vicky tidak menghalangi untuk tidak di-upload atau ditayangkan," ungkap Ramdan Alamsyah.
"Nah setelah kami tanyakan apakah Vicky punya hak karena itu menurut versi kami adalah tayangan tv, saya tanyakan ke ahli apakah tayangan tersebut bagian dari produk jurnalistik, dia jawab iya," jelas Ramdan Alamsyah.
Karena tanyangan infotainment adalah produk jurnalistik, kata Ramdan, Vicky Prasetyo tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya.
"Kami juga tanyakan kepada ahli siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran tersebut. Dan yang bertanggung jawab terkait pendistribusian adalah media atau pers," imbuh Ramdan Alamsyah.
Dari saksi yang dihadirkan kemarin, Ramdan Alamsyah sebagai tim kuasa hukum mengaku lega. Pasalnya sangat jelas bukan Vicky Prasetyo yang menyebarkan tayangan itu, melainkan media televisi.
Baca Juga: Baru Nikah, Jenita Janet Diminta Vicky Prasetyo Bikin Akar Kelapa
"Untuk hari ini kami merasa sudah cukup lega, saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa secara umum dan general bahwa sesungguhnya bukan Vicky Prasetyo yang melakukan distribusi sesuai unsur-unsur Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," sambungnya.
Sidang pun kembali ditunda dan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda saksi dari pihak Vicky Prasetyo.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan saat itu ia membawa sejumlah infotainment untuk meliput.
Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman usai penggerebekan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan pada 21 Desember 2018.
Berita Terkait
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
-
Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran
-
Penyesalan Terdalam Vicky Prasetyo: Malu ke Anak hingga Akui 20 Kali Nikah Settingan
-
Vicky Prasetyo Dikabarkan Rogoh Kocek Rp 1,5 Miliar Bantu Nunung Buka Usaha Kuliner
-
Siap Nikah Akhir Tahun, Vicky Prasetyo Sebut Calon Istri Mirip Bibi Lung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
Terkini
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
Salah Gaul Berujung Fatal, Ini 5 Fakta Pencabutan KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra
-
Bobby Nasution Kirim Virtual Gift 'DBoss' untuk Peserta D'Academy 7, Harganya Fantastis!
-
Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
-
Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung
-
Momen Natasha Rizky Ambilkan Nasi untuk Andre Taulany, Kini Dijodoh-jodohkan
-
Selalu Terlihat Bahagia, Ivan Gunawan Ternyata Sering Merasa Hampa: Capek Tapi Gak Ada Obatnya
-
Bos Promotor Mecimapro Ternyata Sudah Sebulan Ditahan, Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Mecimapro Tak Kembalikan Modal dan Untung Sejak 2023
-
Coki Pardede: Jangan Jadi Hakim Moral, Merasa Benar Bukan Berarti Berhak Ngapain Aja!