Suara.com - Kasus fitnah tabrak lari yang dilaporkan Roy Suryo terhadap artis Lucky Alamsyah berakhir damai. Perdamaian terjadi setelah keduanya dipetemukan di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (30/7/2021).
"Pada sore hari ini hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 bertempat di Polda Metro Jaya, saya dan sahabat saya Mas Muhammad Amin Alamsyah alias Lucky Alamsyah, kami telah berhasil mensepakati dan kami melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Kapolri dengan restorative justice (upaya damai) menyangkut pencemaran nama baik," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Dalam kesepakatan damai itu, Lucky Alamsyah juga menuliskan permintaan maaf secara tertulis ditandatangani di atas materai. Roy Suryo pun menerima permohonan maafnya.
"Saya mengapresiasi, saya menghormati niat baik Mas Lucky Alamsyah tersebut yang telah tulus dengan jujur menuliskan ini tanpa ada tekanan apapun dan itu semua agar persoalan yang sempat terjadi antara kami berdua dinyatakan selesai," ujar dia.
Hal yang sama disampaikan Lucky Alamsyah. Menyebut Roy Suryo sebagai sahabatnya, ia berharap perdamaian ini benar-benar berjalan lancar.
"Seperti yang sudah disampaikan sahabat saya, Mas Roy bahwa kami sudah sepakat setelah bicara dari hati ke hati kami sudah mencapai kesepakatan bahwa hari ini kita bisa damai tanpa perpanjang lagi," kata Lucky Alamsyah.
"Saya dapat sahabat baru di sini dan mudah-mudahan ini tidak akan jadi masalah lagi di kemudian hari," ujarnya lagi.
Perseteruan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terjadi medio Mei lalu. Lucky Alamsyah lewat media sosial menuduh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu melakuan tabrak lari.
Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah yang menyebutnya kabur usai menyerempet mobil di jalanan. Ia lantas melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sebut Video Jokowi Blusukan ke Apotek Kurang Rapi, Roy Suryo: Bocor Kamera di Mana-mana
Lucky Alamsyah sempat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut pada 17 Juni silam.
Berita Terkait
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Sebelum Putuskan Rehat, Vidi Aldiano Ngotot Syuting Episode Terakhir Podhub
-
Profil Jaafar Jackson, Keponakan Michael Jackson Perankan Sang Raja Pop
-
Anggun C Sasmi Bagikan Foto Kecil Sang Putri, Sudah Memesona Sejak Dulu
-
Batal Cerai dengan Suami, Clara Shinta Kini Digugat Mantan
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Eyeshadow Produk Pinkflash Terbukti Berbahaya, Korban Bagikan Penampakan Mengerikan
-
Sambil Tahan Tangis, Nessie Judge Minta Maaf Lagi: Sebelumnya Saya Kurang Sensitif
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
-
LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
-
Sabrina Alatas Akui Bandel hingga Keluar Sekolah, Punya Cita-Cita Seperti Hamish Daud