Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara tak melakukan penahanan terhadap Ayu Thalia alias Thata Anma. Seperti diketahui, Ayu telah menjadi tersangka dalam kasus tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Polisi tak melakukan penahanan terhadap bintang sinetron dan selebgram Ayu Thalia karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Proses penyelidikan tetap berjalan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto di kantornya, Kamis (27/1/2022).
"Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP ancaman hukuman di bawah lima tahun, makanya tidak dilakukan penahanan," katanya menyambung.
Ditanya berapa pertanyaan yang diajukan pada perempuan 25 itu selama lima jam menjalani pemeriksaan, Hesti mengaku tak tahu. "Kalau itu saya kurang tau, karena itu ranahnya penyidik," ujarnya.
Begitu pula dengan pemeriksaan lanjutan, tak diketahui kapan Ayu Thalai kembali diperiksa penyidik. "Nanti kita lihat perkembangannya lebih lanjut," ucap Hesti singkat.
Sebelumnya, Ayu Thalia menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama. Diam-diam ia meninggalkan Polres Metro Jakarta Utara tersorot kamera, Kamis (27/1/2022).
Perempuan 25 tahun itu sudah selesai diperiksa penyidik pada pukul 15.00 WIB. Terhitung lima jam lamanya Ayu Thalia menjalani pemeriksaan sejak tiba pada pukul 10.15 WIB didampingi pengacara Pitra Romadoni.
Perempuan 25 tahun itu tampil stylish mengenakan baju crop hitam dibalut blezer berwarna hijau tosca dan celana bahan hitam.
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka, Ayu Thalia Hindari Awak Media
Ayu Thalia bungkam seribu bahasa saat ditanyai awak media soal persiapan pemeriksaan hari ini. Begitu pula dengan Pitra Romadoni yang mendampingi.
Tag
Berita Terkait
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Berapa Anak Veronica Tan? Pernyataannya Viral Soal 'Kalau Mau Banyak Duit Jangan Banyak Anak'
-
Alasan Nicholas Sean Larang Ahok dan Veronica Tan Hadiri Sumpah Dokternya: Nanti Mereka Ribut!
-
Takut Ribut dengan Ahok, Nicholas Sean Larang Veronica Tan Hadir di Prosesi Sumpah Dokter
-
Jadi Anak Wamen Prabowo, Komentar Nicholas Sean Curi Perhatian
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi