Suara.com - Terdakwa kasus UU ITE, Adam Deni menyayangkan tindakan Ahmad Sahroni yang membuatnya dipenjara. Menurutnya, tak seharusnya seorang wakil rakyat memenjarakan rakyatnya sendiri.
Hal itu disampaikan Adam Deni usai sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
"Saya menganggap, (laporan ini) artinya wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat," kata Adam Deni.
Pegiat media sosial itu merasa dirinya sedang dibungkam karena berupaya mengungkap kebenaran. Adam Deni merasa ada kejanggalan dengan cepatnya proses hukum berjalan.
"Dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam," ujarnya. "Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari, berkas sudah P21," katanya menyambung.
Rival Jerinx SID ini menyebut dirinya tak diberi kesempatan mengklarifikasi saat diperiksa penyidik. Adam Deni merasa adanya kejanggalan dalam kasusnya sejak awal ditangkap hingga bergulir ke meja hijau.
"Ini UU ITE. Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?" katanya mempertanyakan.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Baca Juga: Hari Ini, Adam Deni Akhirnya Jalani Sidang Tatap Muka
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Sahroni Dukung Kuntadi Jadi Jampidsus Baru: Pilihan Jaksa Agung Pasti yang Terbaik
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?
-
Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada
-
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi
-
Indonesia di Persimpangan: Menghindari Jebakan Stagnasi Ekonomi
-
Spanyol Mulai Psywar Jelang Final Piala Dunia 2026, Wasit Lawan Argentina Diminta Tak Lembek
-
Mulai Berlangsung November Mendatang, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan di League Cup
-
Shin Tae-yong Angkat Tangan Soal Nasib Andritany Ardhiyasa Bersama Persija
-
Mulai Rp2 Jutaan! Ini 5 HP Snapdragon dengan Kamera OIS Terbaik
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Kontroversi Spanduk Malvinas, Argentina Pasrah Disanksi FIFA