Suara.com - Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada Maret 2022.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), jaksa menggunakan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan kurang sependapat dengan isi dakwaan JPU.
"Namun secara administratif formal sudah cermat, lengkap dan jelas," ujarnya ditemui usai sidang.
Karenanya, Nur memutuskan untuk tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dia memilih untuk sama-sama membuktikan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.
"Maka kami memohon majelis hakim dilaksanakan proses selanjutnya yakni dengan pembuktian," ujar Nur.
Sidang perdana hari ini dijalani Putra Siregar dan Rico Valentino secara virtual. Hal serupa juga akan dilakukan dalam sidang selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan Muhammad Nur Alamsyah terkait dugaan penganiayaan ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Nur Alamsyah menyebut penganiayaan yang dialami terjadi di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Secara Virtual
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka kemudian menahannya.
(Ficky Ramadhan)
Berita Terkait
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dewi Gita Isi Soundtrack Film Lastri: Arwah Kembang Desa Lewat Lagu Jalir Janji
-
Onadio Leonardo Didiagnosis Sindrom Peter Pan, Mental Terjebak di Usia 20 Tahun
-
Iis Dahlia Geram Netizen Ikut Campur Masalah Denada: Orang Luar Jangan Sok Tahu!
-
Nama Jay-Z Terseret Kasus Jeffrey Epstein, Beyonc Diduga Kehilangan Jutaan Pengikut Instagram
-
Bongkar Bukti Penelantaran 24 Tahun, Tim Hukum Ressa Anak Denada: Akta Kelahiran Atas Nama Kakek
-
Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantai 6 Kampus Untar, Ibunda Tuntut Keadilan Usai 2 Tahun Bungkam
-
Kecelakaan di Perjalanan, Band Skandal Batal Manggung di Jakarta
-
Rumah Kebanjiran, Umay Shahab Terpaksa Ngungsi ke Hotel 5 Hari: Sekarang Tiap Hujan Deg-degan
-
Tim Hukum Ressa Rizky Rossano Anak Denada Semprot Irfan Hakim dan Iis Dahlia: Jangan Ikut Campur!
-
Cerita Choky Sitohang Dibentak Pejabat Arogan di Acara Lembaga Negara, Diminta Tinggalkan Lokasi