Suara.com - Perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni kian memanas. Bahkan terbaru, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait tudingan uang pembungkaman senilai Rp 30 miliar.
Padahal sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni atas pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi berisikan pembelian sepeda miliknya. Adam Deni pun telah divonis empat tahun penjara atas laporan Ahmad Sahroni. Yuk simak langsung kronologi perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni berikut ini.
Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggiani telah didakwa melakukan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni di media sosiak. Kronologi Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Politikus NasDem itu sempat diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 14 Maret 2022 lalu.
Dalam sidang terungkap Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made pada tahun 2020. Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta yang telah dibayar lunas oleh Ahmad Sahroni. Namun Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Ahmad Sahroni.
Kemudian pada Rabu, 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Ni Made membuka percakapan dengan kalimat "Salah satu sepeda mahal si ASC yang Rp 500 jutaan yang belum selesai."
Ni Made disebut meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan lontaran kalimat "bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK". Ni Made juga menyuruh Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.
Adam Deni setuju dengan permintaan Ni Made tersebut. Hingga kemudian pada 26 Januari 2022, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu di InstaStory miliknya.
Adam Deni Dilaporkan Ahmad Sahroni Hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Berita Pilihan: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni, Haji Faisal Ogah Berdamai
Atas tindakan itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita dilaporkan Ahmad Sahroni ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Keduanya pun telah mendapat vonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menetapkan delapan tahun penjara.
Namun Adam Deni tak terima dengan vonis itu hingga mengajukan banding. Ia bahkan menyebut Ahmad Sahroni membayar Rp 30 miliar demi menjebloskannya ke penjara. Pernyataan Adam Deni itu bukan tanpa sebab karena proses hukum atas dirinya cepat ditindak bahkan sudah diputus hakim.
Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni yang Sudah Dipenjara
Kekinian, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Bahkan laporan yang dibuat Ahmad Sahroni yang sudah masuk tanggal 30 Juni 2022 itu sedang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan. Ahmad Sahroni mengungkap alasan melaporkan Adam Deni karena ada teror terhadap istri dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Selain itu ada pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran UU ITE.
Itulah kronologi perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni yang kian memanas.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sahroni Dukung Kuntadi Jadi Jampidsus Baru: Pilihan Jaksa Agung Pasti yang Terbaik
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir