Suara.com - Perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni kian memanas. Bahkan terbaru, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait tudingan uang pembungkaman senilai Rp 30 miliar.
Padahal sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni atas pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi berisikan pembelian sepeda miliknya. Adam Deni pun telah divonis empat tahun penjara atas laporan Ahmad Sahroni. Yuk simak langsung kronologi perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni berikut ini.
Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggiani telah didakwa melakukan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni di media sosiak. Kronologi Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Politikus NasDem itu sempat diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 14 Maret 2022 lalu.
Dalam sidang terungkap Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made pada tahun 2020. Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta yang telah dibayar lunas oleh Ahmad Sahroni. Namun Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Ahmad Sahroni.
Kemudian pada Rabu, 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Ni Made membuka percakapan dengan kalimat "Salah satu sepeda mahal si ASC yang Rp 500 jutaan yang belum selesai."
Ni Made disebut meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan lontaran kalimat "bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK". Ni Made juga menyuruh Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.
Adam Deni setuju dengan permintaan Ni Made tersebut. Hingga kemudian pada 26 Januari 2022, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu di InstaStory miliknya.
Adam Deni Dilaporkan Ahmad Sahroni Hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Berita Pilihan: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni, Haji Faisal Ogah Berdamai
Atas tindakan itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita dilaporkan Ahmad Sahroni ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Keduanya pun telah mendapat vonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menetapkan delapan tahun penjara.
Namun Adam Deni tak terima dengan vonis itu hingga mengajukan banding. Ia bahkan menyebut Ahmad Sahroni membayar Rp 30 miliar demi menjebloskannya ke penjara. Pernyataan Adam Deni itu bukan tanpa sebab karena proses hukum atas dirinya cepat ditindak bahkan sudah diputus hakim.
Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni yang Sudah Dipenjara
Kekinian, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Bahkan laporan yang dibuat Ahmad Sahroni yang sudah masuk tanggal 30 Juni 2022 itu sedang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan. Ahmad Sahroni mengungkap alasan melaporkan Adam Deni karena ada teror terhadap istri dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Selain itu ada pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran UU ITE.
Itulah kronologi perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni yang kian memanas.
Berita Terkait
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu