Suara.com - Nikita Mirzani tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022). Bintang film Comic 8 dijemput paksa hingga menginap di kantor polisi sejak semalam.
Pemeriksaan Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Pacar Nindy Ayunda melalui pengacaranya, Yafet Rissy bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian.
"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Berharap polisi akan menegakkan hukum tegak lurus," kata Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).
Di kesempatan itu pula, Yafet Rissy menyampaikan pasal yang dikenakan pada Nikita Mirzani. Dari keseluruhan, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," ujar Yafet Rissy.
Ia kemudian menegaskan, "pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda."
Lamanya hukuman pidana itu lantaran Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.
"Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius," kata Yafet Rissy.
Sayangnya dalam konferensi pers tersebut, Dito Mahendra lagi-lagi tidak hadir secara langsung. Yafet mengatakan, cukuplah dia sebagai perwakilan dari pacar Nindy Ayunda tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Nikita Mirzani Usai Dijemput Paksa Polisi?
"Beliau merasa karena sudah dikuasakan ke pengacara. Biarlah kuasa hukum yang bicara supaya lebih profesional," katanya.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga