Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022). Penahanannya menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.
Bintang film Comic 8 itu ditahan selama 20 hari ke depan sampai 13 November 2022. Penahanan dilakukan agar Nikita Mirzani kooperatif mengikuti proses hukum.
Suara.com merangkum perjalanan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra. Penasaran? Simak berikut ini.
15 Juni 2022
Rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didatangi petugas dari Polres Serang Kota.
Kedatangan polisi bertujuan membawa Nikita ke Polres Serang Kota untuk diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita dinilai tak kooperatif.
Nikita Mirzani menolak dibawa ke Polres Serang Kota. Setelah menunggu lama, petugas akhirnya meninggalkan rumah Nikita tanpa membawa hasil.
Tapi di hari itu juga, Nikita Mirzani didampingi pengacaranya datang ke Polres Serang Kota untuk diperiksa. Setelahnya, Niki, sapaan akrabnya, dibolehkan pulang.
11 Juli 2022
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Komunikasi dengan Anak: Dadah, Nanti Telepon Lagi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Serang dari Polres Serang Kota pada 10 Juni 2022. Di situ juga tertulis bahwa Nikita telah berstatus tersangka.
21 Juli 2022
Nikita Mirzani ditangkap petugas dari Polres Serang Kota. Penangkapan dilakukan saat Niki hendak pulang dari sebuah pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta.
Alasan penangkapan, Nikita Mirzani lagi-lagi dianggap tak kooperatif. Dua kali dipanggil untuk diperiksa, ibu tiga anak itu tak pernah hadir.
22 Juli 2022
Berita Terkait
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Dinilai Tak Netral di Konflik Adik-Kakak, Ibu Tasyi Athasyia Dituding Jadi 'Kompor'
-
Bakal Terus ke Makam Selama 40 Hari, Ibunda Didatangi Vidi Aldiano Lewat Mimpi
-
Tamparan Keras Bagi Si Kurang Bersyukur, Kisah Ayah Kayuh Sepeda Butut saat Lebaran
-
Bukan Ketupat dan Opor Ayam, Menu Lebaran Maia Estianty Sushi hingga Pasta
-
Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan
-
Harga Tempat Sampah di Rumah Baru Tasya Farasya Mendekati UMP Jakarta
-
Dihujat Kasih THR Rp15 Ribu, Dewi Perssik Pamer Gunungan Beras untuk Ribuan Warga
-
Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya
-
Mimpi Kuburkan Pasangan Disebut Tanda Selingkuh, Penjelasan Abah Romdhoni Viral
-
Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop