Suara.com - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Agenda sidang hari ini, Senin (21/11/2022) adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membantah melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra di Instagram.
"Saya didakwa telah mencemarkan nama baik saudara Mahendra Dito karena telah memposting kejadian pelaporan security yang dipukul oleh saudara Mahendra Dito," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani menerangkan, postingan tersebut tidak mengada-ada. Sebab memang ada pelaporan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Secara yuridis (memeriksa dari segi hukum), apa yang saya posting itu adalah benar adanya. Bukan fitnah atau pencemaran nama baik," ujar artis yang akrab disapa Niki ini.
"Maka logika hukum apa yang dipergunakan Jaksa Penuntut Umum menyatakan dan mendakwa saya telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah?" katanya lagi mempertanyakan.
Nikita Mirzani menekankan, tujuannya membuat postingan tersebut adalah untuk aparat penegak hukum.
"Saya memposting dengan maksud dan tujuan untuk menghimbau aparat Kepolisian agar bertindak adil. Apalagi yang menjadi korban penganiayaan rakyat kecil, security," kata Nikita Mirzani memaparkan.
Keberatan Nikita Mirzani lainnya adalah menyoroti soal kerugian belasan juta rupiah. Karena ini pula, ibu tiga anak itu ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi, Yakinkan Anaknya Ia Bukan Teroris dan Pembunuh
"Bagaimana mungkin seorang penegak hukum seperti JPU mampu menciptakan kerugian Rp 17,5 juta agar saya dapat ditahan," kata Nikita Mirzani.
"Untuk itu saya ingatkan kepada JPU, kekuasaan anda tidak kekal dan abadi. Nantinya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang zalim kepada saya, ibu tiga anak," ujarnya lagi.
Nikita Mirzani yang tidak terima mendapat tindakan zalim ini bahkan memberikan peringatan kepada JPU. "Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti," katanya.
Atas nota keberatan ini, Nikita Mirzani meminta hakim membatalkan dakwaan kepada dirinya.
"Saya memohon hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal atau menyatakan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan JPU agar mengeluarkannya dari Rutan Serang.
Berita Terkait
-
Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare
-
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Deretan Rekomendasi Film Tentang Sulap, Terbaru Now You See Me 3 Tayang Hari Ini
-
Hamish Daud Berduka Kakeknya Meninggal, Ternyata Seorang Veteran Perang Dunia II
-
Yudo Sadewa Geram Dituduh Hidup dari Uang Negara, Tegaskan Sumber Kekayaannya dari Aset Kripto
-
Manajer Artis ini Diduga Sentil Hubungan Erika Carlina dan DJ Bravy Setingan
-
Tasya Farasya Resmi Menjanda
-
Klaim Bukan Carmuk atau Menjilat, Mayangsari Bersyukur Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
Anak Kini Cetak Prestasi Akademik, Dulu Limbad Disorot karena Konflik Istri Pertama dan Kedua
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Tak Buat Video Klarifikasi Perceraian, Sindir Pakar Ekspresi
-
Soroti Kasus Gus Elham, Richard Lee Minta Orangtua Waspadai Predator Berkedok Agama
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat