Suara.com - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Agenda sidang hari ini, Senin (21/11/2022) adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membantah melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra di Instagram.
"Saya didakwa telah mencemarkan nama baik saudara Mahendra Dito karena telah memposting kejadian pelaporan security yang dipukul oleh saudara Mahendra Dito," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani menerangkan, postingan tersebut tidak mengada-ada. Sebab memang ada pelaporan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Secara yuridis (memeriksa dari segi hukum), apa yang saya posting itu adalah benar adanya. Bukan fitnah atau pencemaran nama baik," ujar artis yang akrab disapa Niki ini.
"Maka logika hukum apa yang dipergunakan Jaksa Penuntut Umum menyatakan dan mendakwa saya telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah?" katanya lagi mempertanyakan.
Nikita Mirzani menekankan, tujuannya membuat postingan tersebut adalah untuk aparat penegak hukum.
"Saya memposting dengan maksud dan tujuan untuk menghimbau aparat Kepolisian agar bertindak adil. Apalagi yang menjadi korban penganiayaan rakyat kecil, security," kata Nikita Mirzani memaparkan.
Keberatan Nikita Mirzani lainnya adalah menyoroti soal kerugian belasan juta rupiah. Karena ini pula, ibu tiga anak itu ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi, Yakinkan Anaknya Ia Bukan Teroris dan Pembunuh
"Bagaimana mungkin seorang penegak hukum seperti JPU mampu menciptakan kerugian Rp 17,5 juta agar saya dapat ditahan," kata Nikita Mirzani.
"Untuk itu saya ingatkan kepada JPU, kekuasaan anda tidak kekal dan abadi. Nantinya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang zalim kepada saya, ibu tiga anak," ujarnya lagi.
Nikita Mirzani yang tidak terima mendapat tindakan zalim ini bahkan memberikan peringatan kepada JPU. "Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti," katanya.
Atas nota keberatan ini, Nikita Mirzani meminta hakim membatalkan dakwaan kepada dirinya.
"Saya memohon hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal atau menyatakan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan JPU agar mengeluarkannya dari Rutan Serang.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU