Suara.com - Teddy Pardiyana melakukan upaya banding untuk meringankan vonis pengadilan atas perbuatannya menjual mobil milik Rizky Febian.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/1/2023), Teddy terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset Rizky Febian.
Keberatan dengan vonis tersebut, Teddy Pardiyana yang semula pikir-pikir ajukan banding, kini telah resmi mengajukannya. Hal itu diungkap kuasa hukum Teddy, Wati Krisnawati.
"Ada banding, kemarin sudah diajukan," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, kepada awak media, Kamis (26/1/2023).
Teddy merasa vonis tersebut berat baginya. Apalagi, ia sudah memulai masa penahanannya sejak kemarin.
"Iya keberatan karena vonis cukup berat dan dia harus segera menjalani masa penahanan," kata Wati menjelaskan.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung sejak Kamis (26/1/2023) atas kasus penggelapan aset Rizky Febian.
Teddy Pardiyana divonis 1 tahun tiga bulan penjara atas kasus penggelapan mobil Rizky Febian itu.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiyana terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan anak tirinya itu.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Aset Rizky Febian
Teddy juga mengaku menjual mobil tersebut untuk melunasi utang almarhumah di salah satu bank.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat, Maret 2021.
Mengenai laporannya, anak sulung Sule ini mempertanyakan soal uang Rp5 miliar hasil menyanyi yang dititip ke mendiang ibunya, kos-kosan 32 pintu dan mobil seharga Rp120 juta.
Berita Terkait
-
Teddy Pardiyana Dipenjara Karena Gelapkan Mobil Rizky Febian, Bagaimana Aset Lainnya?
-
Divonis 15 Bulan Penjara, Teddy Pardiyana Tak Langsung Ditahan
-
Terbukti Gelapkan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
-
Ajakan Bertemu Ditolak, Teddy Pardiyana Duga Rizky Febian Ketakutan
-
Nikita Mirzani Bercinta di Pantai, Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu