Entertainment / Gosip
Selasa, 14 Maret 2023 | 12:02 WIB
Jessica Iskandar di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta, Selasa (14/3/2023). [Adiyoga Priyambodo]

Atas perbuatannya, Steven dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Load More