Suara.com - Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumatera Selatan karena konten makan babi. Ini merupakan imbas dari laporan M. Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama.
Lina Mukherjee dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Tapi menurut Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), polisi ada baiknya mengurus hal yang lebih penting.
Apalagi, penahanan Lina Mukherjee terbilang singkat. Kurang dari dua bulan sejak dilaporkan, ia sudah ditahan.
"Harusnya polisi bisa mengurusi hal-hal yang lebih penting, lebih fokus mengurus reformasi di tubuh kepolisian ketimbang hal-hal seperti ini,” kata Zainal Arifin dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Zainal Arifin juga menyoroti pasal yang menjerat Lina Mukherjee. Baginya, itu termasuk dalam pasal karet.
Sebagai informasi, pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Sementara pasal ini karet, tidak ada definisi yang jelas, setiap orang bisa menafsirkan dengan bebas,” kata Zainal Arifin.
Ia menambahkan, "sering digunakan oleh kepolisian adalah MUI, fatwa MUI sebagai semacam pembenaran ini masuk atau tidak, boleh atau tidak seseorang dijerat. Ini membahayakan sekali."
Baca Juga: Ditahan Gegara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Disebut Korban Pasal Karet UU ITE
Sementara itu, Lina Mukherjee tidak tahu sampai kapan ia akan ditahan. Apakah hanya satu hari untuk pemeriksaan atau selama 20 hari ke depan.
Konten Lina Mukherjee makan babi memang menjadi perhatian publik. Hujatan menyasar padanya terlebih saat makan, ia mengucapkan bismillah.
Padahal sebagaimana diketahui, babi merupakan makanan haram bagi umat muslim.
Berita Terkait
-
Ditahan Gegara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Disebut Korban Pasal Karet UU ITE
-
Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!
-
Masih Diperiksa Penyidik, Lina Mukherjee Akan Ditahan Polisi dalam Kasus Penistaan Agama
-
Lina Mukherjee Tersenyum Saat Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Konten Makan Babi, Netizen: Gak Ada Penyesalan
-
Lina Mukherjee Panik KTP Tersebar, Foto Berjilbab Dicibir Kayak TKW Ilegal
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bakal Digelar Mei 2026, Simark Detail Konser Reuni F4 "FFOREVER 1st World Tour" di Jakarta
-
Lagi, Acara Salawat Diisi Dangdutan dengan Penyanyi Waria, Begini Faktanya
-
Bocah Thailand Bernama Metallica Berhasil Miliki Paspor, Bantah Keraguan Publik
-
Dituding Maling Parfum dan Uang Sarwendah, Betrand Peto Yakin Ada Provokator
-
11 Tahun Berkarya dan Raih Banyak Penghargaan, MONSTA X Siap Guncang Jakarta
-
Ghost in the Cell: Film Joko Anwar Tembus 86 Negara sebelum Rilis di Indonesia
-
Nita Vior Naksir Artis Inisial Y saat SMA, Eh Ditikung Teman Sendiri
-
Konser Eric Chou di Jakarta Resmi Dibatalkan, Promotor Janjikan Refund
-
Usai Pergoki Suami VCS dengan Cewek, Clara Shinta Introspeksi dan Menyesal Abaikan Petunjuk Al-Quran
-
Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Disebut Mantan Napi, Dirujak Netizen: Kan Fakta Pak