News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 16:06 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [Antara/Fauza].

Suara.com - Dalam berkas dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Mario Dandy Satriyo tidak takut apabila David Ozora meninggal saat dianiaya.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor a***g, lapor n****t," ucap jaksa.

Jaksa menyampaikan aksi penganiayaan Mario Dandy itu sejatinya sudah berusaha dihentikan oleh Shane Lukas, namun tidak berhasil.

Penganiayaan itu dilakukan di sebuah perumahan di area Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Disebutkan pula beberapa dampak akibat perbuatan Mario itu dalam berkas dakwaan. Penganiayaan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.

David juga mengalami amnesia sehingga David tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.

Bak Main Bola

Baca Juga: Kondisi Mental Mario Dandy Terganggu Selama di Penjara, Kenapa Terpidana Bisa Alami Perubahan Psikis?

Sebelumnya, jaksa menilai Mario Dandy Satriyo merasa senang saat menganiaya David Ozora dengan sadis.

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut kesenangan Mario menyiksa David tergambar lewat perkataan 'enak ya main bola' dan 'free kick gini bos'.

Padahal waktu itu David sudah terpakar dan tidak berdaya. Tapi Mario justru terus menghajarnya beberapa kali.

“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” ungkap jaksa.

Hingga akhirnya, Mario meluapkan kesenanganya dengan menirukan selebrasi dari pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menendang bagian kepala David.

Load More