Suara.com - Hotman Paris Hutapea menyebut Mahkamah Agung memberikan perlakuan berbeda terhadap Jessica Wongso. Menurutnya, dalam kasus lain, orang-orang seperti Jessica Wongso bisa bebas.
Pasalnya, Hotman menilai tidak ada alat bukti kuat untuk membuat Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ini putusan Mahkamah Agung justru memberikan perlakuan yang berbeda kepada orang lain, kalau orang lain bebas, Jessica tidak bebas," kata Hotman Paris dilihat dari tayangan Pagi Pagi Ambyar, Kamis (12/10/23).
Menurut Hotman Paris, vonis terhadap Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin hanya berdasarkan asumsi belaka. Menurut Hotman, hal itu melanggar undang-undang nommor 138 KUHP.
"Menurut undang-undang 183 KUHAP harus ada dua alat bukti baru kemudian keyakinan Hakim, di sini tidak ada, semuanya pendapat-pendapat ahli," katanya pula.
Hotman menyebut bahwa pendapat ahli hanya bisa menjadi bukti petunjuk. Dirinya menegaskan bahwa pendapat ahli tidak adapat menjadi bukti langsung.
"Jadi putusannya itu benar-benar spekulatif, asumsi pendapat ahli dan bertentangan dengan undang-undang," tegas Hotman.
Meski begitu, dirinya juga tidak bisa mengatakan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah. Hanya saja, Menurut Hotman tidak ada bukti yang cukup untuk membuat Jessica Wongso dihukum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Di mata hukum, kalau masih belum terbukti tidak boleh dihukum. Saya tidak mengatakan Jessica tidak bersalah, tapi belum terbukti secara hukum. Yang tahu hanya dia dan tuhan," katanya pula.
Baca Juga: Influencer Tamara Dai Dikecam Usai Cosplay Bertema Ice Cold yang Viral
Berita Terkait
-
Influencer Tamara Dai Dikecam Usai Cosplay Bertema Ice Cold yang Viral
-
Biodata Tamara Dai Lengkap yang Cosplay Jadi Jessica Wongso hingga Edi Darmawan
-
Ayah Mirna soal Jessica Wongso: Kami Tak Ingin Dia Dihukum Mati Biar Merasakan Derita
-
Jessica Wongso Bantah Tuduhan Ayah soal Dirinya Diperas Otto Hasibuan Hingga Jual Harta
-
5 Fakta Sumber Kekayaan Edi Darmawan, Ayah Mirna Salihin yang Kini Jadi Petani Cabai dan Eksportir Singkong
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Yai Mim Berderai Air Mata, Tak Terima Istrinya Dilabeli Lonte dan Main dengan Kyai
-
Prilly Latuconsina Tampil dengan Rambut Pendek, Dipuji Pacar Lebih Cantik dari Song Hye Kyo
-
Belum Ada Tersangka di Kasus Kegaduhan PN Jakut, Hotman Paris Dianggap Sebar Hoaks
-
Raffi Ahmad Curhat Tak Bisa Tampil di Lapor Pak, Gegara Ada Ayu Ting Ting?
-
Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t: Aksi, Komedi, dan Santet!? Siap Ngakak Sambil Merinding
-
Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara
-
Syahrini Unggah Video di Studio Rekaman, Siap Comeback Nyanyi Lagi?
-
Lamaran Nyaris Barengan, Ingat Lagi Momen Erika Carlina Naksir El Rumi
-
Tiket Konser Blackpink di Jakarta Masih Tersedia, Cek Kategori yang Tersisa
-
Charly Van Houten Justru Beri Royalti ke Orang yang Bawakan Lagunya