Suara.com - Hotman Paris Hutapea menyebut Mahkamah Agung memberikan perlakuan berbeda terhadap Jessica Wongso. Menurutnya, dalam kasus lain, orang-orang seperti Jessica Wongso bisa bebas.
Pasalnya, Hotman menilai tidak ada alat bukti kuat untuk membuat Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ini putusan Mahkamah Agung justru memberikan perlakuan yang berbeda kepada orang lain, kalau orang lain bebas, Jessica tidak bebas," kata Hotman Paris dilihat dari tayangan Pagi Pagi Ambyar, Kamis (12/10/23).
Menurut Hotman Paris, vonis terhadap Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin hanya berdasarkan asumsi belaka. Menurut Hotman, hal itu melanggar undang-undang nommor 138 KUHP.
"Menurut undang-undang 183 KUHAP harus ada dua alat bukti baru kemudian keyakinan Hakim, di sini tidak ada, semuanya pendapat-pendapat ahli," katanya pula.
Hotman menyebut bahwa pendapat ahli hanya bisa menjadi bukti petunjuk. Dirinya menegaskan bahwa pendapat ahli tidak adapat menjadi bukti langsung.
"Jadi putusannya itu benar-benar spekulatif, asumsi pendapat ahli dan bertentangan dengan undang-undang," tegas Hotman.
Meski begitu, dirinya juga tidak bisa mengatakan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah. Hanya saja, Menurut Hotman tidak ada bukti yang cukup untuk membuat Jessica Wongso dihukum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Di mata hukum, kalau masih belum terbukti tidak boleh dihukum. Saya tidak mengatakan Jessica tidak bersalah, tapi belum terbukti secara hukum. Yang tahu hanya dia dan tuhan," katanya pula.
Baca Juga: Influencer Tamara Dai Dikecam Usai Cosplay Bertema Ice Cold yang Viral
Berita Terkait
-
Influencer Tamara Dai Dikecam Usai Cosplay Bertema Ice Cold yang Viral
-
Biodata Tamara Dai Lengkap yang Cosplay Jadi Jessica Wongso hingga Edi Darmawan
-
Ayah Mirna soal Jessica Wongso: Kami Tak Ingin Dia Dihukum Mati Biar Merasakan Derita
-
Jessica Wongso Bantah Tuduhan Ayah soal Dirinya Diperas Otto Hasibuan Hingga Jual Harta
-
5 Fakta Sumber Kekayaan Edi Darmawan, Ayah Mirna Salihin yang Kini Jadi Petani Cabai dan Eksportir Singkong
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Viral Bocah Hafal Lagu MBG "Mas Bahlil Ganteng", Dikira Buah Beneran: Buahlil Itu Stroberi Yah?
-
Susul Jejak Sandrinna Michelle, Ibu Ungkap Richelle Skornicki Sudah Sebulan Minggat dari Rumah
-
Reizuka Ari Viral Usai Promosi Minum Banyak Suplemen, Gaji Rp500 Juta Sebulan dari Affiliate Disorot
-
Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya
-
6 Film Unggulan AFAA Siap Manjakan Pencinta Sinema di Balinale 2026
-
Konser Slank di Palembang Berlangsung Meriah, Puluhan Ribu Slankers Padati Jakabaring
-
Viral Warga Kalteng Keluhkan Jalan Raya, Respons MC Dianggap Penjilat Bikin Muak
-
Kisah Pilu Bocah Yatim Usia 7 Tahun Ditinggal Ibu: Hidup Sendiri Jualan Daun Pisang
-
Viral Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Hubungan Intim, Logika Publik Berontak
-
Kaum 'Mager' Merapat, Ada Lomba Rebahan Berhadiah Rp5 Juta