Suara.com - Kasus 'Kopi Sianida' yang merenggut nyawa Mirna Salihin pada 2016 kembali viral. Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik usai Netflix membuat film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" dan menjadi trending.
Ahli supranatural, Hari A. Kurniawan atau yang lebih dikenal Om Hao ikut berpendapat soal kasus tersebut. Sejarawan sekaligus supranatural yang memiliki akun Youtube Kisah Tanah Jawa itu blak-blakan menyebut beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan Mirna kala itu.
Dikutip akun TikTok @jendral_sikucink, Om Hao dalam sebuah podcast menyinggung soal tumbal dalam kasus tersebut.
"Jika kita perhatikan secara halus lagi, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan Mbak. Kejanggalan yang pertama rasa empati, yang kedua siapa yang akan ditumbalkan," kata Om Hao dikutip Senin (23/10/2023).
Menurut Om Hao, Mirna adalah tumbal untuk orang-orang tertentu.
"Korban ini tahu banyak hal, dia menyimpan sesuatu hal yang bisa menyelamatkan orang ini, dan berikutnya, banyak juga yang menggunakan atau memanfaatkan kejadian ini untuk sesuatu hal yang lebih besar yang akan digapai," katanya.
Oleh sebab itu, kasus Mirna Salihin dibuat seperti yang umum diketahui. Menurut Om Hao kasus ini juga sudah direncanakan dengan matang dan melibatkan orang terdekat.
"Sudah terencana dengan baik, dan tentunya melibatkan sesuatu hal yang dekat dengan itu," ucap Om Hao.
Banyak netizen yang langsung merangkum kejanggalan-kejanggalan kasus Kopi Sianida yang disebutkan Om Hao. Selain tumbal dan keuntungan yang digapai, netizen juga prihatin dengan nasib Jessica Wongso yang divonis penjara karena kasus ini.
Baca Juga: Om Hao Ungkap Dugaan Motif Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Singgung Harta dan Kekuasaan
"Dapet poinnya tumbal dan naik jabatan, sabar-sabar Jess (Jessica)," ucap @vie***.
"Hayoo tu siapa yang naik pangkat karena kasus ini," @nen*** menimpali.
"Kasihan Jes," balas @pir***.
"Kematian Mirna menguntungkan beberapa pihak dengan tujuan beda-beda," @ril*** menambahkan.
Jessica Wongso saat ini tengah jalani hukuman selama 20 tahun karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin. Upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali (PK) telah dilakukan, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Ameena Kecanduan Permen Sampai Sering Tantrum, Atta Halilintar Turun Tangan Tegur Mertua!
-
Taqy Malik Sebut Pengadilan Minta Masjid Dikosongkan Buntut Sengketa: Saya Sampai Jual Alphard!
-
Sengaja Tak Ikut Salat Demi Tanda Tangan, Yai Mim Malah Disodori Surat Pengusiran oleh Ketua RT
-
Bantah Duduki Tanah Ilegal, Taqy Malik Bongkar Klausul Perjanjian: Pembangunan Masjid Diizinkan
-
Fakta di Balik Ashanty Disebut Rampas Aset eks Karyawan Dini Hari
-
Syifa Hadju dan El Rumi Sudah Fitting Sebelum Lamaran di Swiss, Hari Bahagia Telah Disiapkan?
-
Ashanty Tak Terima Dituduh Rampas Aset, Siapkan Laporan Baru di Polda Metro Jaya
-
Jauh-jauh Lamar Syifa Hadju di Swiss, Modal El Rumi Buat Lamaran Diejek Ari Lasso
-
Syifa Hadju Pamer Cincin Tunangan Nyaris Rp1 M, Kalung dan Gelang Tak Kalah Bikin Salfok