Suara.com - Dito Mahendra resmi menjadi terdakwa kasus senapan api ilegal. Masalah ini bermula saat pacar Nindy Ayunda tersebut menjadi saksi atas kasus korupsi.
Dito Mahendra menjadi satu diantara saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Nurhadi, sekertaris Mahkamah Agung.
Dari informasi KPK, Dito Mahendra menyimpan aset milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Rumah Dito Mahendra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah KPK pada Maret 2023.
"Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di persidangan, Senin (15/1/2024).
Di dalam kamar tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senapan angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.
"Selain 15 unit senjata, penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Saat ditelusuri, ternyata ada beberapa senjata tanpa dokumen. Inilah yang kemudian membuat Dito Mahendra tersangkut kasus senjata api ilegal.
"6 Pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Dito Mahendra Masih Bungkam Soal Asal Senpi Ilegal, Begini Penjelasan Bareskrim
Dito Mahendra kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus senjata api ilegal. Lelaki 34 tahun itu diburu sejak Mei 2023.
Dito Mahendra menjadi buron selama empat bulan. Ia akhirnya ditangkap di Canggu, Bali pada September 2023.
Setelah ditangkap, Dito Mahendra akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus senapan ilegal.
Dalam kasusnya, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.
Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Ngaku Difitnah soal Jadi Petugas Haji, Chiki Fawzi Malah Dikritik Gara-Gara Adab di Acara TV
-
Kekuatan Tersembunyi Mahalini Jelang Konser: Rahasia Dukungan 2 Keluarga yang Tak Terbatas
-
Aksi Pinkan Mambo Nyanyi dan Joget di Pinggir Jalan Tuai Kritik: Bikin Macet!
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull