Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
5. Pacar Tamara Terkena Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Sedangkan hukuman yang bakal dikenakan oleh YA setelah melanggar pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya tiga tahun enam bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun.
Demikian fakta terbaru meninggalnya Dante. Sampai saat ini YA masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun itu.
Berita Terkait
-
Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?
-
Angger Dimas Beri Sinyal Masih Ada Tersangka Lain, Warganet Curigai Tamara Tyasmara
-
Tenggelamkan Dante sampai Meninggal, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati
-
Pacar Anaknya Jadi Tersangka, Ibu Tamara Tyasmara Ungkap Sifat Asli YA ke Dante
-
Ada Kecurigaan Pacar Tamara Tyasmara yang Ditangkap Cuma Pemeran Pengganti, Kok Bisa?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Review Film Pendek Sore Ini Milik Aksa: Sebuah Sore Sunyi yang Menyalakan Api Kreativitas
-
Istri Sah Habib Bahar Buka Suara, Bantah Tudingan dan Siap Jebloskan Helwa Bachmid ke Penjara
-
Konser eaJ Siap Digelar Akhir Pekan Ini, Stok Tiket Menipis
-
Debt Collector ke Isu Hak Asuh Anak, Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Makin Panas
-
Siapa Istri Habib Bahar bin Smith? Helwa Bachmid Ngaku Simpanan
-
Peran Mendiang Marissa Haque di Balik Lagu Baru Ikang Fawzi
-
Bukan Sekadar Tawa, Ernest Prakasa Bongkar 'Jalan Halus' Komedi untuk Sampaikan Kritik Tajam
-
Raisa Ungkap Makna Tersembunyi dalam Lagu Si Paling Mahir
-
Rahasia Armada Tetap Solid Selama Belasan Tahun, Hindari Ribut soal Uang dan Perempuan
-
Interview Bonnadol: Fan Meeting Jakarta, Kekaguman pada Rizky Febian, dan Proyek Baru yang Ditunggu