Suara.com - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi atau YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante. Dante anak Tamara yang berusia 6 tahun tersebut diduga sengaja ditenggelamkan oleh YA di kolam renang.
Yudha Arfandi diciduk polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam video penangkapan yang beredar, tampak beberapa orang polisi menyantroni kamar YA. Saat didatangi, Yudha Arfandi duduk di atas kasur dan masih tampak lusuh khas orang bangun tidur.
Beberapa kali Yudha Arfandi tampak mengusap mata dan wajahnya untuk mencoba sadar apa yang terjadi.
Seorang anggota polisi lantas membacakan isi surat penangkapan. Yudha Arfandi tampak cukup kooperatif mendengarkan penjelasan polisi.
"Kita dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini surat perintah tugas kita. Kita datang kemari atas peristiwa yang kemarin viral, yaitu tenggelamnya anaknya Ibu Tamara," kata salah seorang polisi seraya menunjukkan surat penangkapan kepada YA.
"Jadi masnya juga sudah paham, setelah ini kita ke Polda," katanya menyambung.
Saat itu Yudha Arfandi diminta polisi untuk membawa pakaian yang dia pakai saat berada di lokasi kejadian meninggalnya Dante, serta celana renang yang digunakan saat berenang.
Mendengar seluruh arahan itu, Yudha Arfandi hanya menganggukan kepala dan mengatakan "Iya".
Sesudahnya, Yudha Arfandi digiring kepolisian turun ke lantai satu. Di bawah, kekasih Tamara Tyasmara itu langsung diborgol. Wajahnya pun terlihat pasrah.
Yudha Arfandi kemudian digiring keluar rumah dan masuk ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kini Yudha Arfandi sudah berada di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang. Pastinya, Yudha disangkakan pasal berlapis, termasuk tindak pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman paling berat yang diterima Yudha Arfandi adalah pidana mati.
"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kompak Berbagi Waktu, Ben Kasyafani dan Marshanda Atur Jadwal Lebaran Sienna
-
Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Hanya di M-TIX, Buy 1 Get 1 Free Tiket Film Lebaran Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa
-
Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano
-
Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek
-
Baim Wong Tak Batasi Anak Lebaran Bareng Paula Verhoeven: Kita Mah Fleksibel, Gak Pernah Dipersulit
-
Viral! Pria Diteriaki Maling dan Diamuk Ibu-ibu Tanpa Alasan di Eskalator, Kronologi Terungkap
-
Sutradara Doraemon Tsutomu Shibayama Meninggal di Usia 84 Tahun
-
Deretan Kontroversi Emy Aghnia, Terbaru Jadikan Kematian Vidi Aldiano Konten Endorsement
-
Berkas Kasus dr Richard Lee Segera Rampung, Polisi Siapkan Pelimpahan ke Kejaksaan