- Penyidikan kasus dokter Richard Lee fokus pada pemberkasan dokumen sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai pernyataan Polda Metro Jaya.
- Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 karena dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan.
- Selama proses hukum, Richard Lee tetap diizinkan menerima kunjungan keluarga di rumah tahanan saat Idulfitri.
Suara.com - Perkembangan kasus yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee terus berjalan.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan saat ini masih berfokus pada tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa tim penyidik tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut.
"Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka dr Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik," kata Andaru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke jaksa penuntut umum atau P21.
"Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Andaru.
Di sisi lain, Andaru memastikan bahwa dr Richard Lee tetap bisa menerima kunjungan keluarga selama momen Idulfitri.
Hal ini merupakan bagian dari hak tahanan yang tetap diberikan selama proses hukum berlangsung.
"Selama masa Idulfitri, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga," imbuh Andaru.
Baca Juga: Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
"Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," katanya menyambung.
Saat ini, dr Richard Lee diketahui ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum penahanan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 malam, tim Biddokkes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Richard resmi ditahan pada pukul 21.50 WIB di hari yang sama. Penahanan dilakukan lantaran penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Dia tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor serta absen dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan jelas.
Pada saat yang bersamaan, dr Richard justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya untuk mempromosikan produk kosmetiknya.
Dalam kasus ini, dr Richard Lee dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
-
Ini Alasan Polisi Menahan dr Richard Lee
-
Dokter Richard Lee Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Malam Ini
-
dr Richard Lee Blak-blakan soal Tawarkan Uang Damai Miliaran Rupiah ke Doktif
-
Dipulangkan Meski Berstatus Tersangka, Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!