Suara.com - Gus Samsudin resmi berstatus tersangka karena memproduksi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.
Usai jadi tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Samsudin disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Ancamannya, maksimal 6 tahun penjara.
Kepada media, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Penyidik kemudian menemukan unsur pidana atas apa yang dilakukan lelaki berambut gondrong tersebut.
"Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin sepertinya bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Dirmanto mengatakan penyidik membuka peluang ada tersangka lain.
"Tapi sampai sekarang penyidik masih mendalami," ujarnya.
Ya, di dalam video yang beredar, terlihat banyak orang yang beradegan. Bahkan, ada perempuan bercadar.
Sebelum ditahan, Gus Samsudin lebih dulu diamankan oleh petugas. Dia dijemput paksa untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Gus Samsudin Dijemput Paksa, Buntut Konten Aliran Sesat Tukar Pasangan Suami-istri
Sepanjang pekan ini, publik dibuat hebih atas beredarnya sebuah video yang menampilkan aliran sesat, dengan memperbolehkan suami istri bertukar pasangan.
Video itu menunjukkan sejumlah orang berpakaian bak ustaz dan kiayi bersama sejumlah jamaah. Hadir salah satu diantaranya perempuan bercadar.
"Di sini bebas ya, aturan kita juga kalau lain jenis kalau satu sama lain senang, bukan suami istri, bebas. Terpenting suka sama suka," ucap seorang lelaki yang berdandan seperti kiayi lengkap dengan sorban.
"Makanya di agama lain, nggak ada itu," imbuhnya menegaskan.
Seorang lelaki lantas bertanya mengapa bisa seseorang yang tanpa pernikahan bisa melakukan hubungan suami istri.
Si kiayi kembali menegaskan, dalam pemahamannya, boleh melakukan hal tersebut. "Asal suka sama suka," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Profil 2 Juri Baru MasterChef Indonesia 13 yang Dampingi Chef Juna
-
XODIAC Hingga Duet Maut Afgan dan Nassar Guncang HUT Transmedia ke-24
-
Dituding Jadi Pelakor, Davina Karamoy Malah Ngaku Kerap Diselingkuhi
-
Uya Kuya Selesaikan Tesis Hanya dalam Waktu 3 Bulan, Masuk Akal?
-
Tanpa Dibayar, Rossa Perdana Dubber Semut di Instalasi Edukasi Lingkungan 'Pipilaka Calling'
-
Kini Gugat Cerai Suami, Atalia Praratya Sempat Curhat Beratnya Jadi Istri Ridwan Kamil
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
-
Lebih 100 Ribu Penonton Sudah Hadapi Bunda Corla di Bioskop, "Mertua Ngeri Kali" Disambut Hangat
-
Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana
-
Kontroversi Zulkifli Hasan: Asyik Santap Sate Pakai Cerutu di Tengah Kunjungan Bencana di Aceh